Kitab Kurban
1. Waktu
kurban
-
Hadis riwayat
Jundab bin Sufyan ra., ia berkata:
Aku pernah berhari raya kurban bersama
Rasulullah saw. Beliau sejenak sebelum menyelesaikan salat. Dan ketika beliau
telah menyelesaikan salat, beliau mengucapkan salam. Tiba-tiba beliau melihat
hewan kurban sudah disembelih sebelum beliau menyelesaikan salatnya. Lalu beliau
bersabda: Barang siapa telah menyembelih hewan kurbannya sebelum salat (salat
Idul Adha), maka hendaklah ia menyembelih hewan lain sebagai gantinya. Dan
barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama
Allah. (Shahih Muslim No.3621)
-
Hadis riwayat
Barra' ra., ia berkata:
Pamanku, Abu Burdah ra. menyembelih kurban sebelum
salat (Idul Adha) lalu Rasulullah saw. bersabda: Itu adalah kambing daging
untukmu semata bukan kurban dan tidak ada pahala kurban. Abu Burdah berkata: Ya
Rasulullah saw., aku mempunyai kambing kacang yang masih muda (kira-kira berumur
dua tahun). Rasulullah saw. bersabda: Sembelihlah itu, tetapi bagi orang
selainmu tidak boleh (tidak sah), kemudian beliau melanjutkan: Barang siapa
menyembelih kurban sebelum salat, maka ia menyembelih hanya untuk dirinya
sendiri. Dan barang siapa menyembelih sesudah salat, berarti sempurnalah
ibadahnya (kurbannya) dan menepati sunah kaum muslimin. (Shahih Muslim
No.3624)
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra. beliau berkata:
Rasulullah saw. bersabda pada hari Raya
Kurban: Barang siapa telah menyembelih kurbannya sebelum salat, maka hendaklah
ia mengulangi. Seorang lelaki berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, ini adalah
hari di mana daging dibutuhkan. Lalu ia menuturkan hajat para tetangganya
seakan-akan Rasulullah saw. mempercayainya. Orang itu meneruskan: Aku mempunyai
kambing muda (jadzaah) yang lebih aku sukai daripada dua ekor kibas. Bolehkah
aku menyembelihnya (sebagai kurban). Rasulullah saw. memberinya kemurahan. Kata
Anas: Aku tidak tahu apakah kemurahan itu juga sampai kepada orang selain ia
atau tidak. Kemudian Rasulullah saw. menghampiri dua ekor kibas, lalu beliau
menyembelih keduanya. Orang-orang menuju ke kambing dan membagi-bagikannya
(memotong-motongnya). (Shahih Muslim No.3630)
2. Umur hewan
kurban
3. Sunah
berkurban dan menyembelih sendiri, tanpa mewakilkan, serta menyebut nama Allah
dan takbir
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kibas
berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya
dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir
(bismillahi Allahu akbar). Beliau meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua
kambing itu (ketika hendak menyembelih). (Shahih Muslim No.3635)
4. Boleh
menyembelih dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah, kecuali gigi, kuku dan
tulang
-
Hadis riwayat Rafi`
bin Khadij ra., ia berkata:
Saya berkata kepada Rasulullah saw.: Wahai
Rasulullah, kami akan bertemu musuh besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau.
Rasulullah saw. bersabda: Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang
dapat menumpahkan darah dan sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya
selama alat itu bukan gigi dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi
maka itu adalah termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah.
Kemudian kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada
seekor unta melarikan diri. Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga
unta itupun tertahan. Rasulullah saw. bersabda: Memang unta itu ada juga yang
liar seperti binatang-binatang lain karena itu apabila kalian mengalami keadaan
demikian, maka kalian dapat bertindak seperti tadi. (Shahih Muslim
No.3638)
5. Menerangkan
larangan makan daging kurban setelah tiga hari pada permulaan Islam, serta
menerangkan penghapusan larangan tersebut dan diperbolehkan hingga
sekarang
-
Hadis riwayat Ali
bin Abu Thalib ra.:
Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah salat Idul Adha
bersama Ali bin Abu Thalib ra. Beliau memulai dengan salat terlebih dulu sebelum
khutbah dan beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang kami makan
daging kurban sesudah tiga hari. (Shahih Muslim No.3639)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seseorang tidak boleh makan
daging kurbannya lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.3641)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Rasulullah saw. melarang
makan daging kurban sesudah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Hal itu
aku sampaikan kepada Amrah, lalu dia berkata: Dia benar, aku mendengar Aisyah
berkata: Pada zaman Rasulullah beberapa orang wanita badui berjalan
perlahan-lahan menuju ke tempat penyembelihan kurban. Dan Rasulullah saw.
bersabda: Simpanlah tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa.
Suatu ketika setelah itu para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
orang-orang menyimpan daging kurban dan membawa sebagian dari lemaknya.
Rasulullah bertanya: Mengapa begitu? Mereka menjawab: Dahulu engkau melarang
makan daging kurban setelah tiga hari. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya
dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang
menuju kemari. Dan sekarang silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan
daging kurban tersebut). (Shahih Muslim No.3643)
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Dari Nabi saw. beliau melarang makan daging kurban sesudah
tiga hari. Sesudah itu beliau bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah.
(Shahih Muslim No.3644)
-
Hadis riwayat
Salamah bin Akwa` ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di
antara kalian menyembelih kurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun di
rumahnya sesudah tiga hari. Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai
Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun lalu? Rasulullah saw.
menjawab: Tidak! Tahun itu (tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang
kekurangan. Jadi aku ingin daging kurban itu merata pada mereka. (Shahih Muslim
No.3648)
6. Fara` dan
atirah