Kitab Hewan Buruan,
Hewan Sembelihan Dan Hewan Yang Boleh Dimakan
1. Berburu
dengan anjing terlatih
-
Hadis riwayat Adi
bin Hatim ra., ia berkata:
Aku bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku
melepas anjing-anjing pemburu yang terlatih lalu anjing-anjing itu pun menangkap
buruan untukku dan aku sudah membaca bismillah? Beliau menjawab: Apabila kamu
melepas anjingmu yang terlatih sambil menyebut nama Allah atasnya, maka
makanlah! Aku bertanya lagi: Meskipun anjing itu membunuhnya? Rasulullah
menjawab: Walaupun anjing itu sudah membunuhnya, selama tidak ada anjing lain
yang menyertainya. Aku bertanya lagi: Sesungguhnya aku menombak hewan buruan dan
berhasil mengenainya? Beliau menjawab: Apabila kamu menombaknya lalu menembus
tubuhnya, maka makanlah. Tapi jika tombak itu mengenai dengan bagian sampingnya,
maka janganlah memakannya. (Shahih Muslim No.3560)
-
Hadis riwayat Abu
Tsa`labah Al-Khusyani ra., ia berkata:
Aku menemui Rasulullah saw. lalu
bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab
sehingga makan dengan menggunakan piring mereka. Saya juga berada di suatu
tempat perburuan, aku berburu dengan panahku atau dengan menggunakan anjing
pemburuku yang sudah terlatih atau yang belum terlatih. Terangkanlah kepadaku
apakah yang dihalalkan untuk kami dari semua itu? Beliau menjawab: Adapun
pertanyaan yang kamu sebutkan bila kamu berada di negeri kaum Ahli Kitab
sehingga kamu makan dengan piring-piring mereka. Kalau kamu bisa mendapatkan
selain piring mereka maka janganlah kamu memakan dengan piring mereka. Namun
jika kamu tidak bisa mendapatkan yang lain, maka cucilah lalu makanlah dengan
piring mereka itu. Adapun tentang pertanyaan yang kamu sebutkan bahwa kamu
sedang berburu di suatu tempat perburuan, maka apa yang kamu peroleh dengan
panahmu, sebutlah nama Allah dahulu lalu makanlah. Dan apa yang kamu peroleh
dengan anjing pemburumu yang terlatih, maka sebutlah dahulu nama Allah kemudian
makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang belum terlatih
lalu kamu sempat menyembelihnya (sembelihlah dahulu) kemudian makanlah!. (Shahih
Muslim No.3567)
2. Bila hewan
hasil buruannya menghilang lalu ditemukan kembali
-
Hadis riwayat Abu
Tsa`labah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Apabila kamu melemparkan anak
panahmu (ke hewan buruan) kemudian ia menghilang, lalu kamu mendapatkannya lagi,
maka makanlah selama belum membusuk. (Shahih Muslim No.3568)
3. Haram memakan
setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar
4. Mubahnya
bangkai binatang laut
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengutus kami dan mengangkat
Abu Ubaidah ra. sebagai pemimpin untuk mencegat kafilah dagang Quraisy. Beliau
membekali kami dengan sekarung kurma karena tidak menemukan bekal lain lalu Abu
Ubaidah ra. pun memberikan kepada masing-masing kami sebuah kurma. Kemudian aku
bertanya: Apakah yang kamu sekalian perbuat dengan sebuah kurma itu? Ia
menjawab: Kami mengisapnya seperti anak kecil mengisap kemudian kami meminum air
yang ada di dalamnya hingga cukuplah bagi kami dari siang sampai malam. Kemudian
kami memukulkan tongkat-tongkat kami ke daun-daunan lalu kami basahi dengan air
untuk kami minum. Selanjutnya kami menuju tepi laut, di sana tampaklah oleh kami
seperti bukit pasir yang besar sekali. Lalu kami pun segera mendatanginya dan
ternyata ia adalah seekor binatang laut yang disebut ikan paus. Abu Ubaidah ra.
berkata: Ikan ini sudah jadi bangkai (kita tidak dapat memakannya). Kemudian ia
berkata lagi: Tidak apa-apa, kita adalah utusan Rasulullah saw. di jalan Allah
sedangkan kamu sekalian dalam keadaan terpaksa, maka makanlah! Kami yang
berjumlah 300 orang lalu menetap di sana selama sebulan hingga kami pun menjadi
gemuk. Ia berkata: Aku telah menyaksikan sendiri, kami menampung dengan tempat
air minyak ikan yang keluar dari lubang matanya serta memotong-motong dagingnya
sebesar kijang atau banteng. Lalu Abu Ubaidah ra. mengambil 13 orang di antara
kami diperintahkan khusus untuk melubangi matanya dan ia juga mengambil salah
satu tulang rusuk ikan itu. Kemudian ia membebani unta yang paling besar yang
ada pada kami untuk mengangkutnya dan ia pun berjalan di bawahnya (sambil
menuntun) serta kami dapat berbekal dengan dagingnya yang telah direbus setengah
matang. Ketika tiba di Madinah, kami segera menemui Rasulullah saw. untuk
menceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau menjawab: Itu adalah rezeki
yang diberikan Allah kepada kamu sekalian. Apakah masih ada sisa dagingnya pada
kamu sekalian untuk diberikan kepada kami? Lalu kami pun mengirimkan sebagian
dagingnya kepada Rasulullah saw. kemudian beliau memakannya. (Shahih Muslim
No.3576)
5. Haram memakan
daging keledai piaraan
-
Hadis riwayat Abu
Tsa`labah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengharamkan daging keledai
piaraan. (Shahih Muslim No.3582)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang makan daging keledai piaraan.
(Shahih Muslim No.3583)
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Abu Aufa ra.:
Dari Syaibani ia berkata: Aku bertanya kepada
Abdullah bin Abu Aufa tentang daging keledai piaraan lalu ia menjawab: Musibah
kelaparan menimpa kami bersama Rasulullah saw. pada hari perang Khaibar padahal
kami telah berhasil menangkap beberapa ekor keledai kaum mereka yang keluar dari
Madinah lalu kami pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami yang
berisi daging binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba berserulah seorang
penyampai seruan Rasulullah saw.: Tumpahkanlah periuk-periuk tersebut dan
janganlah memakan daging keledai itu sedikit pun! Apakah maksud pengharaman
beliau ini? Lalu kami pun saling membicarakannya di antara kami sehingga kami
berkesimpulan beliau mengharamkannya untuk selamanya dan pasti dan beliau juga
mengharamkan itu karena tidak bisa dibagi seperlima. (Shahih Muslim No.3585)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. melarangnya
hanya karena binatang itu sebagai binatang pengangkut barang bagi manusia
sehingga beliau tidak ingin binatang angkutan mereka habis (dimakan) atau apakah
beliau mengharamkan daging keledai piaraan itu hanya pada hari Khaibar saja?.
(Shahih Muslim No.3591)
-
Hadis riwayat
Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Kami bersama Rasulullah saw. berangkat
menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan
muslimin itu. Pada sore hari di mana Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin
banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah saw.: Apakah api-api
ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya? Mereka menjawab: Untuk memasak
daging. Rasulullah saw. bertanya lagi: Daging apakah itu? Mereka menjawab:
Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah saw. bersabda: Tumpahkanlah masakan itu
dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah, atau cukup
kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah saw. menjawab: Atau
begitu juga boleh. (Shahih Muslim No.3592)
-
Hadis riwayat Anas
ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. berhasil menaklukan Khaibar, kami
memperoleh beberapa ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian
dagingnya. Seorang juru panggil Rasulullah saw. mengumumkan: Ketahuilah,
sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang tersebut, karena
perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan. Maka seketika itu
periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut ditumpahkan. (Shahih Muslim
No.3593)
6. Mengenai
makan daging kuda
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Bahwa pada pertempuran Khaibar, Rasulullah saw. melarang
makan daging keledai dan mengizinkan makan daging kuda. (Shahih Muslim
No.3595)
-
Hadis riwayat Asma
ra., ia berkata:
Pada zaman Rasulullah saw., kami menyembelih seekor kuda,
lalu kami memakannya. (Shahih Muslim No.3597)
7. Boleh memakan
biawak
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra., ia berkata:
Nabi saw. pernah ditanya tentang binatang biawak dan
beliau menjawab: Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya.
(Shahih Muslim No.3598)
-
Hadis riwayat
Khalid bin Walid ra.:
Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah
Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu
Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging biawak yang dipanggang,
oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu
kemudian dihidangkan kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka
Rasulullah saw. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah
seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu
Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada beliau itu. Mereka lalu
mengatakan: Itu daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah saw.
menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah biawak itu
haram, wahai Rasulullah saw.? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di
daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid
berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat
dan tidak melarangku. (Shahih Muslim No.3603)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada
Rasulullah saw. berupa minyak samin, keju dan daging biawak. Minyak samin dan
kejunya beliau makan dan daging biawaknya beliau biarkan karena beliau merasa
jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. Kalau
seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja
makan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.3604)
8. Boleh memakan
belalang
9. Boleh memakan
kelinci
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Ketika kami melewati daerah Dhahran, kami melihat
seekor kelinci berlari melompat-lompat. Para sahabat mengejar untuk
menangkapnya, tetapi tidak berhasil. Kemudian aku berusaha menangkapnya dan
berhasil. Lalu aku menemui Abu Thalhah sambil membawa binatang tersebut, lalu
kami menyembelihnya. Bagian pangkal paha hewan itu dikirim kepada Rasulullah
saw. dan aku membawa sebagian dagingnya kepada Rasulullah saw. dan beliau
menerimanya. (Shahih Muslim No.3611)
10. Boleh
berburu dengan menggunakan alat bantu dan makruh menggunakan ketapel
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Mughaffal ra.:
Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin
Mughaffal melihat seorang lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan
ketapel, lalu ia berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya
Rasulullah saw. membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel,
karena sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan hewan buruan dan tidak
dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan membutakan
mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi menggunakan ketapel lagi.
Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu bahwa sesungguhnya Rasulullah saw.
membencinya atau berburu dengan ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali
melakukannya, maka tidak akan berbicara kepadamu begini, begitu. (Shahih Muslim
No.3612)
11. Larangan
memancang hewan ternak
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang memancang hewan ternak.
(Shahih Muslim No.3616)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Ibnu Umar melewati sekelompok orang sedang memancang seekor ayam
jantan untuk mereka panah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar mereka
bercerai-berai, meninggalkan hewan tersebut. Ibnu Umar lalu bertanya: Siapa yang
melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan hal
ini. (Shahih Muslim No.3618)