Kitab Hudud
1. Hudud
pencurian dan nisabnya
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam
(pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas. (Shahih Muslim No.3189)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri
tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau
besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah memotong tangan seorang yang mencuri
sebuah perisai yang berharga tiga dirham. (Shahih Muslim No.3194)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Allah melaknat seorang
pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri
seutas tali lalu dipotong tangannya. (Shahih Muslim No.3195)
2. Memotong
tangan pencuri baik dia orang terhormat atau tidak dan larangan meminta syafaat
dalam hukum hudud
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa orang-orang Quraisy sedang digelisahkan oleh perkara
seorang wanita Makhzum yang mencuri. Mereka berkata: Siapakah yang berani
membicarakan masalah ini kepada Rasulullah saw.? Mereka menjawab: Siapa lagi
yang berani selain Usamah, pemuda kesayangan Rasulullah saw. Maka berbicaralah
Usamah kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Apakah kamu
meminta syafaat dalam hudud Allah? Kemudian beliau berdiri dan berpidato: Wahai
manusia! Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu ialah, manakala
seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya.
Namun bila seorang yang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka akan
melaksanakan hukum hudud atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah putri
Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya. (Shahih Muslim
No.3196)
3. Merajam janda
yang berzina
-
Hadis riwayat Umar
bin Khathab ra., ia berkata:
Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw.
dengan membawa kebenaran dan telah menurunkan Alquran kepada beliau. Di antara
yang diturunkan kepada beliau ialah ayat rajam. Kami telah membacanya,
memahaminya serta mengerti ayat tersebut. Lalu Rasulullah saw. melaksanakan
hukum rajam dan kami juga melaksanakan hukum rajam setelah beliau. Kemudian aku
merasa khawatir bila waktu telah lama berlalu ada seorang yang mengatakan: Kami
tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan sesat karena
meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Sesungguhnya hukum
rajam dalam kitab Allah itu adalah hak atas orang berzina yang muhshan (pernah
menikah), dari kaum lelaki dan wanita, jika telah terbukti berupa kehamilan atau
pengakuan. (Shahih Muslim No.3201)
4. Orang yang
mengaku bahwa dirinya telah berzina
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki dari kaum muslimin datang kepada
Rasulullah saw. ketika sedang berada di dalam mesjid, lalu ia berseru memanggil
beliau: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Lalu Rasulullah saw.
memalingkan diri darinya sehingga orang menghadapkan dirinya ke arah wajah
beliau dan berkata lagi: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina.
Rasulullah saw. kembali memalingkan diri darinya sehingga orang itu mengulangi
ucapannya sebanyak empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat
kali, Rasulullah saw. memanggilnya dan bertanya: Apakah kamu gila? Lelaki itu
menjawab: Tidak. Beliau bertanya lagi: Apakah kamu seorang yang pernah kawin?
Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat:
Bawalah ia pergi lalu rajamlah!. (Shahih Muslim No.3202)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. bertanya kepada Ma`iz bin Malik: Apakah benar
berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu? Ma`iz bin Malik bertanya: Apakah
yang telah engkau dengar tentang diriku? Rasulullah saw. bersabda: Aku mendengar
bahwa kamu telah berzina dengan seorang anak perempuan keluarga si fulan. Ma`iz
bin Malik menjawab: Ya, benar! Bahkan ia bersaksi empat kali, kemudian
Rasulullah saw. memerintahkan lalu ia dirajam. (Shahih Muslim No.3205)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.:
Bahwa seorang lelaki Arab
badui datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku
mengharapkan engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah.
Lalu pihak lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah
perkara kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah saw.
berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara: Sesungguhnya anakku sebagai
pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku
diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku menebusnya dengan
seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga telah menanyakan
kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa anakku hanya harus
didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang ini
harus dirajam. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di
tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak
perempuan dan kambing harus dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali
serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai
Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui
wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah
Rasulullah saw. wanita itu harus dirajam. (Shahih Muslim No.3210)
5. Merajam orang
Yahudi yang tinggal di negara Islam bila berzina
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa seorang lelaki dan perempuan Yahudi yang telah
berzina dihadapkan kepada Rasulullah saw. Lalu berangkatlah Rasulullah saw.
sampai beliau bertemu dengan orang-orang Yahudi dan bertanya: Apakah hukuman
yang kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina? Mereka menjawab: Kami
akan mencorenghitamkan muka keduanya, lalu menaikkan keduanya ke atas tunggangan
lalu menghadapkan mukanya masing-masing kemudian keduanya diarak. Beliau
bersabda: Datangkanlah kitab Taurat, apabila kalian benar. Kemudian mereka
membawa kitab Taurat lalu membacakannya hingga ketika mereka sampai pada ayat
rajam, pemuda yang membaca itu meletakkan tangannya di atas ayat rajam itu dan
hanya membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang
ikut bersama Rasulullah saw. berkata kepada beliau: Perintahkanlah ia untuk
mengangkat tangannya. Pemuda itu lalu mengangkat tangannya dan setengah di bawah
tangannya itu adalah ayat rajam. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan keduanya
sehingga dirajam. Lebih lanjut Abdullah bin Umar berkata: Aku termasuk orang
yang merajam mereka berdua. Aku melihat yang laki-laki melindungi yang perempuan
dari lemparan batu dengan dirinya sendiri. (Shahih Muslim No.3211)
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Abu Aufa ra.:
Dari Syaibani ia berkata: Aku pernah bertanya
kepada Abdullah bin Abu Aufa: Apakah Rasulullah saw. pernah merajam? Ia
menjawab: Ya. Aku bertanya: Apakah hal itu sesudah turunnya surat An-Nuur atau
sebelumnya? Dia menjawab: Aku tidak tahu. (Shahih Muslim No.3214)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Apabila seorang budak perempuan milik salah seorang di antara kalian berzina dan
terbukti zinanya, maka deralah ia dan janganlah memakinya. Jika ia berzina lagi,
maka deralah dan janganlah memakinya. Dan jika ia berzina lagi serta terbukti
zinanya maka juallah sekalipun dengan sehelai rambut. (Shahih Muslim
No.3215)
6. Hudud minum
khamar
7. Jumlah
cambukan hukuman takzir
8. Hukuman hudud
adalah kafarat bagi pelakunya
-
Hadis riwayat
Ubadah bin Shamit ra., ia berkata:
Kami sedang bersama Rasulullah saw. dalam
suatu majelis, lalu beliau bersabda: Apakah kamu sekalian mau membaiatku untuk
tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri
serta tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak. Barang
siapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ditanggung Allah. Dan
barang siapa yang melakukan salah satunya, maka ia akan dihukum dan hukuman itu
menjadi kafarat baginya. Dan barang siapa yang melakukan salah satunya kemudian
Allah menutupi, maka perkaranya diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkenan
memberi ampunan, Allah akan mengampuninya dan jika Allah hendak menyiksa, maka
Allah akan menyiksanya. (Shahih Muslim No.3223)
9. Pengrusakan
binatang, kecelakaan dalam tambang dan sumur itu adalah tidak ada
pertanggungannya
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda: Pengrusakan
binatang yang tidak disengaja itu adalah tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam
sumur tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam tambang tidak ada tanggungan dan
dalam harta rikaz, zakatnya adalah seperlimanya. (Shahih Muslim
No.3226)