Kitab
Peradilan
1. Sumpah
diwajibkan atas terdakwa
2. Memutuskan
perkara dengan zahirnya dan kepandaian berhujah
-
Hadis riwayat Ummu
Salamah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu
sekalian datang meminta keputusan perkara kepadaku, dan mungkin saja sebagian
kamu lebih pandai berhujah dari yang lain sehingga aku memutuskan dengan yang
menguntungkan pihaknya berdasarkan yang aku dengar darinya. Oleh karena itu,
barang siapa yang aku berikan kepadanya sebagian dari hak saudaranya, maka
janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya yang aku berikan kepadanya itu
tidak lain dari sepotong api neraka. (Shahih Muslim No.3231)
3. Tentang
perkara Hindun
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang menemui
Rasulullah saw. lalu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah
seorang lelaki yang kikir, dia tidak pernah memberikan nafkah kepadaku yang
dapat mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari
hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena itu? Rasulullah saw.
bersabda: Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik yang dapat mencukupimu
dan mencukupi anak-anakmu. (Shahih Muslim No.3233)
4. Larangan
banyak bertanya yang tidak perlu dan larangan menahan serta meminta, yaitu
menahan hak orang lain yang harus ditunaikan serta meminta yang bukan
haknya
-
Hadis riwayat
Mughirah bin Syu`bah ra.:
Dari Rasulullah saw., beliau bersabda:
Sesungguhnya Allah Taala mengharamkan atas kamu sekalian; mendurhakai ibu,
mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (prilaku) menahan dan meminta.
Dan Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu; banyak bicara, banyak bertanya
serta menyia-nyiakan harta. (Shahih Muslim No.3237)
5. Tentang
pahala seorang hakim yang berijtihad, benar atau salah
-
Hadis riwayat Amru
bin Ash ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang
hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia
mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad,
lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala. (Shahih Muslim
No.3240)
6. Makruh bagi
hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah
-
Hadis riwayat Abu
Bakrah ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Seseorang (hakim) tidak boleh memutuskan perkara antara dua orang, ketika ia
sedang marah. (Shahih Muslim No.3241)
7. Membatalkan
hukum yang salah dan menolak perkara bidah
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membuat
perkara baru dalam urusan (agama) kita ini yang tidak termasuk bagian darinya,
maka sesuatu itu tertolak. (Shahih Muslim No.3242)
8. Tentang
perbedaan pendapat antar para mujtahid
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Ketika dua orang wanita sedang
bersama anak mereka, tiba-tiba datanglah seekor serigala membawa anak salah
seorang dari mereka. Lalu wanita yang satu berkata kepada yang lain: Yang dibawa
lari serigala itu adalah anakmu. Yang lain mengatakan: Tidak, anakmulah yang
dibawa. Lalu mereka berdua meminta keputusan kepada Nabi Dawud as., lalu ia
memutuskan untuk wanita yang lebih tua. Kemudian keluarlah keduanya menghadap
Sulaiman bin Dawud as. dan menceritakan perkara itu kepadanya. Sulaiman berkata:
Ambilkanlah pisau, aku akan membelahnya untuk kalian berdua. Maka berkatalah
wanita yang lebih muda: Semoga Allah tidak merahmatimu (janganlah dia dipotong),
ia adalah anaknya! Maka Sulaiman memutuskan untuk yang lebih muda. (Shahih
Muslim No.3245)
9. Anjuran bagi
hakim untuk menyelesaikan perkara orang yang bersengketa
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang lelaki membeli
sebidang tanah dari lelaki lain. Tiba-tiba lelaki yang membeli tanah itu
menemukan sepundi emas di dalam tanahnya. Berkatalah lelaki yang membeli tanah
itu kepadanya: Ambillah emasmu ini dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu
dan aku tidak membeli emas darimu. Lelaki yang menjual tanah menjawab:
Sesungguhnya aku telah menjual tanah beserta isinya kepadamu. Mereka berdua lalu
meminta keputusan kepada orang lain. Orang yang dimintai memutuskan perkara itu
bertanya: Apakah kalian berdua mempunyai anak? Salah seorang menjawab: Aku
mempunyai seorang anak lelaki. Dan yang lain menjawab juga: Aku mempunyai
seorang anak perempuan. Lalu ia berkata: Kawinkanlah anak laki-laki itu dengan
anak perempuan. Kemudian nafkahkanlah dari emas itu untuk kebutuhan kamu berdua
serta bersedekahlah!. (Shahih Muslim No.3246)