Perkawinan
1. Kawinlah dengan
wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan
membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud)
2. Wahai
segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin.
Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual,
tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu)
benteng (penjagaan) baginya. (HR. Bukhari)
3. Barangsiapa kawin
(beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separo agamanya, karena itu
hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi. (HR.
Al Hakim dan Ath-Thahawi)
4. Rasulullah Saw melarang laki-laki yang
menolak kawin (sebagai alasan) untuk beralih kepada ibadah melulu. (HR.
Bukhari)
5. Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi
agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan
terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan
Ahmad)
6. Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan
sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah. (HR.
Muslim)
7. Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: "Hai Ali, ada tiga
perkara yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila
tiba waktunya, jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau
janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya." (HR. Ahmad)
8.
Diharamkan dari penyusuan apa yang diharamkan dari keturunan (nasab). (HR.
Bukhari)
Penjelasan:
Larangan hukum yang dikenakan terhadap
nasab seperti hukum pernikahan, warisan, dan lain-lain berlaku juga terhadap
anak atau saudara sesusu.
9. Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni
karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena
agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR.
Muslim)
10. Janganlah seseorang membeli (menawar) di atas penawaran
saudaranya dan jangan meminang di atas peminangan saudaranya, kecuali jika
saudaranya mengijinkannya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
11. Barangsiapa
mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah
baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang
harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa
mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya
kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin
meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan
ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi
isterinya baginya. (HR. Bukhari)
12. Seorang janda yang akan dinikahi
harus diajak bermusyawarah dan bila seorang gadis maka harus seijinnya
(persetujuannya), dan tanda persetujuan seorang gadis ialah diam (ketika
ditanya). (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Penjelasan:
Diamnya seorang
gadis adalah tanda setuju sebab gadis lebih banyak malu ketimbang
janda.
13. Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap
mulutnya dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela menerima (pemberian) yang
sedikit. (HR. Ath-Thabrani)
14. Sebaik-baik wanita ialah yang paling
ringan mas kawinnya. (HR. Ath-Thabrani)
15. Allah 'Azza wajalla berfirman
(dalam hadits Qudsi): "Apabila Aku menginginkan untuk menggabungkan kebaikan
dunia dan akhirat bagi seorang muslim maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan
lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar dalam menghadapi penderitaan dan Aku
jodohkan dia dengan seorang isteri mukminah yang menyenangkannya bila ia
memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya
bila suaminya sedang tidak bersamanya. (HR. Ath-Thahawi)
16. Tiada sah
pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua orang saksi dan dengan mahar
(mas kawin) sedikit maupun banyak. (HR. Ath-Thabrani)
17. Barangsiapa
menjanjikan pemberian mas kawin kepada seorang wanita dan berniat untuk tidak
menepatinya maka dia akan berjumpa dengan Allah Ta'ala sebagai seorang pezina.
Barangsiapa berhutang tetapi sudah berniat untuk tidak melunasi hutangnya maka
dia akan menghadap Allah 'Azza wajalla sebagai seorang pencuri. (HR.
Ath-Thabrani)
18. Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di
hadapan suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat wanita
itu. (HR. Bukhari)
19. Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya
tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga
yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun. (HR. Ibnu
Majah)
20. Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia
(isteri itu) akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
21. Allah Swt
kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur
kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya. (HR. Al
Hakim)
22. Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami
dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke
luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke
rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Ath-Thabrani)
23.
Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali
dengan seijin suaminya. (Mutafaq'alaih)
24. Tidak dibenarkan seorang
wanita memberikan kepada orang lain dari harta suaminya kecuali dengan ijin
suaminya. (HR. Ahmad)
25. Apabila seorang dari kamu hendak meminang
seorang wanita dan dapat melihat bagian-bagian dari tubuhnya, hendaklah
melakukannya. (HR. Ahmad)
Keterangan:
Islam menentukan
batas yang boleh dilihat, demi kehormatan kaum wanita. Laki-laki yang hendak
meminangnya hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Hal
itu sudah dianggap cukup mewakili seluruh tubuhnya. Kepada lelaki itu diberi
kesempatan melihat batas yang. diperbolehkan itu lebih lama dari biasa, dengan
harapan mungkin hal itu akan mendorong minatnya untuk mengawininya. Di dalam
syarh Al-Imam An-Nawawi pada shahih Muslim disebutkan bahwa izin untuk melihat
ini tidak harus dengan persetujuan wanita itu, dan sebaiknya dilakukan tanpa
sepengetahuannya, karena hal itu mutlak diizinkan oleh Rasulullah Saw. tanpa
syarat keridhaannya. Biasanya wanita akan malu untuk memberikan izin. Hal ini
untuk menjaga agar tidak melukai perasaannya, kalau setelah melihatnya, lelaki
itu kemudian mengundurkan diri. Karena itulah dianjurkan untuk melihat tanpa
sepengetahuan si wanita sebelum melakukan peminangan.
26. Tidak
dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud
kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena
besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)
27. Bila
seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa:
( DOANYA ADA PADA GAMBAR NO 31 DI BAWAH INI )
"Ya Allah,
jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki
bagiku (anak)." Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka
anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR.
Bukhari)
28. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Apa hak
isteri terhadap suaminya?" Nabi Saw menjawab, "Memberi isteri makan bila kamu
makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya,
tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan
rumahmu. (HR. Abu Dawud)
29. Apabila di antara kamu ada yang bersenggama
dengan isterinya hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai
hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai
isterinya selesai hajatnya. (HR. Abu Ya'la)
Keterangan:
Hendaknya suami dan
istri sama-sama merasakan kepuasan dan sama-sama mencapai ejakulasi.
30.
Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya, janganlah menghinggapinya
seperti burung yang bertengger sebentar lalu pergi. (HR. Aththusi)
Keterangan:
Sama seperti pada
no.29 diatas.
31.
Janganlah kamu
menggauli isteri sebagaimana unta atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan
bercengkerama terlebih dahulu. [hadits ini tidak
dituliskan siapa yang meriwayatkannya, karena itu saya sertakan teks
arabnya]
Keterangan:
Yakni tidak
langsung melakukan hubungan intim sebelum pemanasan dahulu, diantaranya
bergurau, bercumbu dan membelai mesra istri.
32. Seburuk-buruk kedudukan
seseorang di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya
dan isterinya menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan
rahasia isterinya kepada orang lain. (HR. Muslim)
33. Sebaik-baik kamu
adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik dari kamu
terhadap keluargaku. Orang yang memuliakan kaum wanita adalah orang yang mulia,
dan orang yang menghina kaum wanita adalah orang yang tidak tahu budi. (HR. Abu
'Asaakir)
34. Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci isterinya yang
beriman. Bila ada perangai yang tidak disukai, dia pasti ridha (senang) dengan
perangainya yang lain. (HR. Muslim)
35. Isteri yang paling besar
berkahnya ialah yang paling ringan tanggungannya. (HR. Ahmad dan Al
Hakim)
36. Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila
kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu berusaha
meluruskannya maka kamu mematahkannya. (HR. Ath-Thahawi)
37. Hindun,
ibunya Muawiyah, bertanya kepada Nabi Saw, "Ya Rasulullah, Abu Sufyan suamiku
seorang yang pelit, apakah aku boleh mengambil uangnya sedikit secara
sembunyi-sembunyi?" Nabi Saw menjawab, "Ambillah dengan cara yang makruf (baik)
untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu." (HR. Bukhari)
38.
Rasulullah Saw melarang azal terhadap isteri kecuali dengan persetujuannya. (HR.
Ahmad)
Penjelasan:
Adapun budak yang diperistrikan dibolehkan
azal bagi laki-laki kalau tidak menghendaki keturunan daripadanya.
39.
Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas
isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi
perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau
disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga
dilaknat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)
40. Rasulullah Saw melarang
kawin mut'ah. (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Kawin mut'ah ialah
kawin untuk waktu tertentu atau disebut kawin kontrak.
41. Talak
(perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah. (HR. Abu Dawud
dan Ahmad)
42. Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan
(serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian,
nikah dan rujuk. (HR. Abu Hanifah)
Penjelasan:
Jadi dilarang
bergurau (main-main) dalam ketiga perkara diatas.
43. Apabila suami
mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya menolak melayaninya dan suami
sepanjang malam jengkel maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi.
(Mutafaq'alaih)
44. Terkutuklah siapa-siapa yang menyetubuhi isterinya
lewat duburnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
45. Allah tidak
akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang menyetubuhi laki-laki lain
(homoseks) atau yang menyetubuhi isteri pada duburnya. (HR. Tirmidzi)
46.
Saling berwasiatlah kalian tentang kaum wanita dengan baik-baik. Mereka itu
adalah tawanan di tanganmu. Tiada kalian bisa menguasai apa-apa dari mereka,
kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji (zina), pisahkanlah diri kalian
dari tempat tidur mereka atau lakukan pemukulan yang tidak membekas. Apabila
mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Kalian punya hak atas mereka dan mereka pun punya hak atas kalian. Hak kalian
atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan tempat tidur kalian diinjak
oleh orang yang tidak kalian sukai, dan hak mereka atas kalian adalah memberi
sandang-pangan kepada mereka (isteri-isterimu) dengan yang baik-baik. (HR. Ibnu
Majah dan Tirmidzi)
Keterangan:
Di dalam buku
"Ketentuan Nafkah Istri dan Anak" karya Drs. Muhammad Thalib, disebutkan bahwa
ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalah:
- Keperluan makan
dan minum
- Keperluan
pakaian
- Keperluan
pengobatan dan pemeliharaan kesehatan
Selain itu, suami
berkewajiban pula menyediakan tempat tinggal untuk istri dan diri sendiri sesuai
dengan kemampuannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt didalam Al
Qur'an, "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka." (Surat 65. ATH THALAAQ - Ayat 6)
Sumber: 1100
Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani
Press