Kitab Barang
Temuan
1. Haram memerah
susu binatang ternak tanpa izin pemiliknya
-
Hadis riwayat Zaid
Bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:
Seorang lelaki datang kepada Nabi untuk
bertanya tentang barang temuan. Rasulullah bersabda: Kenalilah wadah dan
talinya, lalu umumkanlah setahun, jika pemiliknya datang, maka berikanlah. Kalau
tidak, maka terserah kepadamu. Orang itu bertanya lagi: Bagaimana kalau temuan
itu berupa kambing? Rasulullah bersabda: Untukmu atau untuk saudaramu atau untuk
serigala (berarti boleh diambil). Orang itu kembali bertanya: Bagaimana jika
temuan itu berupa unta? Rasulullah bersabda: Apa pedulimu terhadapnya? Dia (unta
itu) sudah membawa wadah air dan sepatunya sendiri (kuat menahan dahaga beberapa
hari dan kuat berjalan). Dia dapat datang ke tempat air dan memakan pepohonan
sampai ditemukan oleh pemiliknya. (Shahih Muslim No.3247)
-
Hadis riwayat Ubay
bin Kaab, ia berkata:
Aku pernah menemukan sebuah pundi berisi seratus dinar
pada masa Rasulullah. Lalu aku datang membawanya menghadap Rasulullah, beliau
bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya. Namun aku tidak
menemukan orang yang mengakuinya. Aku datang lagi kepada Rasulullah. Beliau
masih saja bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya, tetapi
tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Aku datang kembali kepada Rasulullah,
dan beliau tetap bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku mengumumkannya, tetapi
tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Maka bersabdalah Rasulullah: Ingatlah
jumlahnya, wadahnya dan tali pengikatnya. Jika nanti datang pemiliknya,
berikanlah. Kalau tidak, engkau boleh memanfaatkannya. Aku pun memanfaatkannya.
Perawi hadis berkata: Aku bertemu Salamah bin Kuhali di Mekah sesudah itu ia
berkata: Aku tidak pasti apakah tiga tahun, ataukah satu tahun. (Shahih Muslim
No.3251)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seseorang memerah susu
binatang ternak orang lain kecuali dengan izinnya. Apakah seorang di antara kamu
sekalian senang, bila kamar khususnya didatangi lalu dipecahkan lemarinya
kemudian dipindahkan makanannya? Sesungguhnya kantong-kantong susu binatang
ternak merekalah yang menyimpan makanan bagi mereka, maka janganlah seorang
memerah susu ternak orang lain, kecuali dengan izinnya. (Shahih Muslim
No.3254)
2. Menjamu tamu
dan sebagainya
-
Hadis riwayat Uqbah
bin Amir ra., ia berkata:
Kami pernah berkata: Wahai Rasulullah engkau
mengutus kami, lalu kami singgah pada suatu kaum, tetapi mereka tidak menyuguhi
kami, apakah pendapatmu? Rasulullah saw. bersabda kepada kami: Jika kalian
bertamu pada suatu kaum, lalu mereka menyuguhi kalian dengan apa yang pantas
untuk tamu, maka terimalah. Kalau mereka tidak melakukannya, maka dari mereka
kalian boleh mengambil hak tamu yang layak. (Shahih Muslim
No.3257)
3. Anjuran
mencampur perbekalan bila sedikit dan saling membantu dalam masalah
bekal
-
Hadis riwayat
Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Kami keluar bersama Rasulullah saw. dalam
suatu peperangan. Lalu kami tertimpa kesulitan hingga kami hendak menyembelih
sebagian hewan tunggangan kami. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan agar kami
mengumpulkan kantong-kantong perbekalan kami lalu kami menggelar tikar kulit
hingga terkumpullah perbekalan orang-orang di atas tikar kulit itu. Aku mencoba
menerka berapa banyak perbekalan itu, aku mengirakannya sebesar kandang kambing,
sedangkan kami berjumlah seribu empat ratus orang. Kemudian kami makan sampai
semuanya merasa kenyang. Dan kami masih bisa mengisi kantong-kantong kulit kami.
Lalu Nabi saw. bertanya: Apakah ada air wudu? Seseorang datang membawa bejananya
yang berisi sedikit air. Rasulullah saw. menuangkan air itu ke dalam mangkuk,
kemudian kami sebanyak seribu empat ratus orang dapat berwudu semua. Itu pun
dengan mengucurkan air cukup deras. Setelah itu datang delapan orang lalu
bertanya: Apakah ada sesuatu untuk bersuci? Rasulullah saw. bersabda: Air wudu
telah habis. (Shahih Muslim No.3259)