Kitab
Jual-Beli
1. Penghapusan
cara jual beli mulamasah dan munabadzah
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah
(wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah
(sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing
tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)
-
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua
macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah
dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)
2. Pengharaman
jual beli janin
3. Pengharaman
seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta
pengharaman najasy dan tashriah
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim
menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy
(meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)
4. Pengharaman
mencegat barang dagangan
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum
tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi
yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim
No.2793)
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan
(blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)
5. Pengharaman
orang kota menjual kepada orang desa (badui)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang
dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang
desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)
6. Hukum
penjualan hewan yang ditashriah
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli
seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur),
hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu
perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika
tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim
No.2802)
7. Batal menjual
barang sebelum diterima
8. Ditetapkannya
hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing
mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak
lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang
masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)
9. Tentang
kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli
-
Hadis riwayat Hakim
bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki
hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan
(keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika
mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli
mereka. (Shahih Muslim No.2825)
10. Orang yang
ditipu dalam jual beli
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu
dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang
kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual
beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)
11. Larangan
menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak
jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)
-
Hadis riwayat Jabir
ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum
matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas r.as.., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma
sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum
ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang
berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli
buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)
12. Haram
menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya
(ariah)
-
Hadis riwayat Zaid
bin Tsabit ra.: Bahwa
Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik
kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih
Muslim No.2838)
-
Hadis riwayat Sahal
bin Abu Hatsmah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah
dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam
muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah,
yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara
ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah
matang. (Shahih Muslim No.2842)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya
dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima
wasak. (Shahih Muslim No.2845)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual
kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur
segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim
No.2846)
13. Menjual
pohon kurma yang sedang berbuah
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon
kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika
disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)
14. Tentang
penyewaan tanah
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih
Muslim No.2861)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra., ia berkata:
Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap
tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya)
tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah
melarangnya. (Shahih Muslim No.2879)
15. Memberikan
tanah
16. Pengairan
dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian
17. Keutamaan
bercocok tanam dan bertani
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang
muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman
kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi
sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)
18. Menghindari
hama tanaman
-
Hadis riwayat Anas
ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami
bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau
menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu,
dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim
No.2906)
19. Sunah
membebaskan utang
-
Hadis riwayat Kaab
bin Malik ra.:
Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada
masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga
didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar
menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik:
Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan
dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah
aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad):
Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)
20. Orang yang
mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh
menarik kembali barangnya
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang
siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia
yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang
lain. (Shahih Muslim No.2913)
21. Keutamaan
menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit
-
Hadis riwayat
Hudzaifah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima
ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah
melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu
mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang,
lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada
orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya.
Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!.
(Shahih Muslim No.2917)
-
Hadis riwayat Abu
Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari
umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati
satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia
ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan
(membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza
wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah
dia!. (Shahih Muslim No.2921)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki
yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu
menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian
Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah
mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)
22. Haram
menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya serta
anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang
oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya
dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim
No.2924)
23. Haram
menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram
menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan
24. Pengharaman
harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual
kucing
25. Perintah
membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram memelihara
anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan sejenisnya
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih
Muslim No.2934)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing
selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya
berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2940)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki
anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka
setiap hari pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)
-
Hadis riwayat
Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw.
bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak,
maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath. (Shahih Muslim
No.2951)
26. Halal
mengambil upah membekam
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam,
maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu
Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan
berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya.
Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam,
atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim
No.2952)
27. Pengharaman
menjual khamar
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat
Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang,
kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim
No.2958)
28. Pengharaman
menjual khamar, bangkai, babi dan berhala
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun
penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu
beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan
untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau
menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah
membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan
lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta
memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)
-
Hadis riwayat Umar
ra.:
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah
menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia
tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang
Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka
mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah
membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka,
kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim
No.2962)
29. Riba
30. Penukaran
mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai
31. Larangan
menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
-
Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
Dari Abul Minhal ia
berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai
musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu
adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar
dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi
Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah
sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda:
Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang
dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia
memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan
menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)
-
Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
Rasulullah saw.
melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama
kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara
apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang
kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima
secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih
Muslim No.2977)
32. Jual-beli
(penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari
sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma
bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar
seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli
satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda:
Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau
juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang
penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)
-
Hadis riwayat Abu
Said ra., ia berkata:
Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma
berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma
ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua
sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu
Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi
jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu
lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)
-
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra.:
Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu
Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau
perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara
langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku
memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra.
tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan
emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku
menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata:
Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak
lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa
orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang
beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari
tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita
tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini
dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah
melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan
itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan
kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)
-
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan
dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti
ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra.
tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku
bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu
sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab
Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak
mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa
Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih
Muslim No.2990)
-
Hadis riwayat
Usamah bin Zaid ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya
terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
33. Mengambil
yang halal dan meninggalkan yang syubhat
-
Hadis riwayat
Nu`man bin Basyir ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda
(Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal
itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara
keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak
diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara
syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus
ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti
penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan
besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya
setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah
terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah!
Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka
akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh
tubuh, ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)
34. Orang yang
berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik kalian
adalah yang paling baik dalam melunasi utang
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah
saw., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw.
ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu
berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya!
Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari
untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya
termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara
kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim
No.3003)
35. Boleh
bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan
36. Jual-beli
salam (pemesanan)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa
melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua
tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara
memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang
diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim
No.3010)
37. Larangan
bersumpah dalam jual beli
38.
Syuf`ah
-
Hadis riwayat Jabir
ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat
dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh
menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia
boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan
(tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)
39. Menancapkan
kayu di dinding tetangga
40. Pengharaman
berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya
-
Hadis riwayat Said
bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang
siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di
hari kiamat setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim
dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya
setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)
41. Ukuran luas
jalan bila diperselisihkan orang