Kitab Tentang
Sumpah (Qosamah), Kelompok Penyamun, Kisas Dan Diyat
1. Qasamah
(sumpah)
-
Hadis riwayat Rafi`
bin Khadij ra. dan Sahal bin Abu Hatsmah ra. mereka berkata:
Abdullah bin
Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Mas`ud bin Zaid keluar untuk berperang sampai
ketika telah tiba di Khaibar mereka berdua berpencar. Tidak berapa lama kemudian
Muhaishah mendapatkan Abdullah bin Sahal terbunuh, lalu ia menguburkan mayatnya.
Setelah itu Muhaishah bersama Huwaishah bin Mas`ud dan Abdurrahman bin Sahal
sebagai yang termuda di antara mereka, datang menghadap Rasulullah saw. Lalu
Abdurrahman maju untuk berbicara mendahului kedua sahabatnya sehingga berkatalah
Rasulullah saw. kepadanya: Dahulukanlah orang yang lebih tua usianya! Terdiamlah
Abdurrahman, sehingga berbicaralah kedua sahabatnya yang segera diikuti oleh
Abdurrahman. Mereka menceritakan kepada Rasulullah saw. peristiwa terbunuhnya
Abdullah bin Sahal. Rasulullah saw. bertanya kepada mereka: Apakah kamu sekalian
berani bersumpah lima puluh kali, sehingga kamu berhak atas kawanmu atau
pembunuhnya? Mereka berkata: Bagaimana kami harus bersumpah sementara kami tidak
menyaksikan peristiwanya? Rasulullah saw. bersabda: Kalau begitu orang-orang
Yahudi akan terbebas dari tuntutan kalian karena mereka berani bersumpah lima
puluh kali. Mereka berkata lagi: Bagaimana kami dapat menerima sumpah kaum
kafir? Maka akhirnya Rasulullah saw. memberikan diyatnya. (Shahih Muslim
No.3157)
2. Hukum
kelompok penyamun dan orang-orang murtad
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Bahwa beberapa orang dari Urainah tiba di Madinah untuk
menghadap Rasulullah saw. lalu mereka terserang penyakit perut yang parah.
Kepada mereka Rasulullah saw. menganjurkan: Kalau kamu sekalian ingin, kamu
dapat keluar mencari unta sedekah lalu kalian meminum susu dan air kencingnya.
Kemudian mereka melakukan anjuran itu sehingga sembuhlah mereka. Tetapi kemudian
mereka menyerang para penggembala dan membunuh mereka semua bahkan mereka juga
murtad dari Islam serta menggiring (merampas) unta-unta milik Rasulullah saw.
Sampailah berita itu kepada Rasulullah saw. lalu beliau mengutus pasukan untuk
mengejar dan menangkap mereka. Mereka lalu dihadapkan kepada Rasulullah,
kemudian beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencukil mata mereka.
Kemudian beliau membiarkan mereka di Harrah sampai meninggal dunia. (Shahih
Muslim No.3162)
3. Ketetapan
hukum kisas dalam pembunuhan dengan batu dan benda-benda tajam serta berat
lainnya dan pembunuhan lelaki dengan wanita
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Bahwa seorang lelaki Yahudi membunuh seorang budak perempuan
untuk merampas perhiasan perak miliknya. Lelaki itu membunuhnya dengan batu.
Lalu dihadapkanlah perempuan yang sedang sekarat itu kepada kepada Rasulullah
saw. Beliau bertanya: Apakah si fulan yang membunuhmu? Perempuan mengisyaratkan
dengan kepalanya untuk menjawab: Tidak! Beliau bertanya lagi, lalu perempuan itu
kembali mengisyaratkan dengan kepalanya untuk menjawab tidak. Kemudian beliau
bertanya untuk ketiga kali. Wanita menjawab dengan mengisyaratkan kepalanya: Ya!
Kemudian Rasulullah saw. membunuh lelaki tersebut dengan dua buah batu. (Shahih
Muslim No.3165)
4. Tentang orang
yang menyerang untuk membunuh atau melukai organ tubuh orang lain, lalu ia
membela sehingga membunuh atau melukai penyerang maka tidak ada tanggungan
atasnya
-
Hadis riwayat Imran
bin Hushain ra., ia berkata:
Ya`la bin Munyah atau Ibnu Umayyah berkelahi
dengan seorang lelaki sehingga mereka berdua saling menggigit yang lain. Maka
menariklah yang digigit tangannya dari mulut orang yang menggigit, sehingga
menanggalkan satu gigi depan Ibnu Mutsanna dan dua gigi depannya. Keduanya lalu
meminta penyelesaian kepada Nabi saw., beliau bersabda: Jika salah seorang kamu
menggigit seperti hewan jantan menggigit, maka tidak ada diyat baginya. (Shahih
Muslim No.3168)
5. Penetapan
hukum kisas gigi dan sejenisnya
-
Hadis riwayat Anas
ra.:
Bahwa saudara perempuan Rabi`, yaitu Ummu Haritsah, melukai seseorang.
Lalu mereka meminta penyelesaian kepada Nabi saw. Rasulullah saw. bersabda:
Hukumannya adalah kisas, hukumannya adalah kisas! Ummu Rabi` berkata: Wahai
Rasulullah, apakah fulanah akan dikisas? Demi Allah, ia jangan dikisas! Nabi
saw. bersabda: Maha Suci Allah, wahai Ummu Rabi`, hukuman kisas itu adalah
ketentuan Allah. Ummu Rabi` berkata: Demi Allah, jangan, ia jangan sekali-kali
dikisas. Dia terus memohon (agar fulanah tidak dikisas) sampai mereka (keluarga
korban) mau menerima diyat. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya di antara
hamba-hamba Allah itu terdapat orang yang kalau bersumpah atas nama Allah,
sungguh akan dikabulkan. (Shahih Muslim No.3174)
6. Sebab yang
menghalalkan darah seorang muslim
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah
halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan
Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga perkara ini:
Seorang yang telah kawin lalu berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain,
dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah. (Shahih
Muslim No.3175)
7. Menerangkan
dosa orang yang pertama melakukan pembunuhan
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada
satu jiwa pun yang dibunuh karena kezaliman kecuali putra Adam pertama (yang
membunuh) akan menanggung sebagian dari dosa pembunuhannya karena dialah orang
pertama yang melakukan pembunuhan. (Shahih Muslim No.3177)
8. Pembalasan
perkara darah di akhirat, dan bahwa perkara itu adalah yang pertama kali
diselesaikan antara manusia pada hari kiamat
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Perkara yang
pertama kali akan diselesaikan di antara manusia pada hari kiamat nanti, ialah
perkara darah (pembunuhan). (Shahih Muslim No.3178)
9. Larangan
keras membunuh, melanggar kehormatan serta kekayaan orang lain
-
Hadis riwayat Abu
Bakrah ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya zaman itu
telah kembali seperti keadaannya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi.
Setahun itu ada dua belas bulan. Empat di antaranya ialah bulan-bulan haram,
yang tiga berurutan, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram dan Rajab
adalah bulan mudhar, bulan yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban.
Kemudian beliau bertanya: Bulan apakah sekarang? Kami menjawab: Allah dan
Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam sehingga kami mengira beliau
akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau berkata: Bukankah sekarang bulan
Zulhijjah? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Negeri apakah ini? Kami
menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam, hingga
kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau bersabda:
Bukankah ia negeri haram? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Hari apakah
ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau diam
saja, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau
bersabda: Bukankah ini hari raya kurban? Kami menjawab: Benar wahai Rasulullah.
Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darahmu, harta bendamu (berkata Muhammad: Aku
mengira beliau bersabda: dan kehormatanmu) adalah haram atas dirimu, seperti
haramnya hari ini, di negerimu ini dan di bulanmu ini. Kamu akan bertemu dengan
Tuhanmu. Dia akan bertanya kepadamu tentang semua perbuatanmu. Maka setelahku
nanti janganlah kalian kembali pada kekafiran atau kesesatan, di mana salah
seorang dari kalian membunuh sebagian yang lain. Ingatlah, hendaknya orang yang
hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Karena mungkin saja orang yang
disampaikannya itu lebih memahas.mi daripada orang yang mendengar langsung.
Kemudian beliau bersabda: Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan?. (Shahih
Muslim No.3179)
10. Diyat janin
dan kewajiban membayar diyat karena pembunuhan tidak sengaja (salah bunuh) atau
seperti sengaja atas keluarga pembunuh
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa dua orang wanita Hudzail saling melempar yang lain,
sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi saw. memutuskan perkaranya dengan
membayar sepersepuluh diyat budak laki-laki atau perempuan. (Shahih Muslim
No.3183)
-
Hadis riwayat
Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata:
Seorang wanita memukul madunya yang
sedang hamil dengan tiang kemah, sehingga meninggal dunia. Salah seorang darinya
berasal dari kaum Lihyan. Rasulullah saw. lalu membebankan diyat wanita yang
terbunuh kepada keluarga pelaku begitu juga dengan seperduapuluh diyat (ghurrah)
untuk janin yang di dalam perutnya. Kemudian salah seorang anggota keluarga
pelaku berkata: Apakah kami harus ikut menanggung diyat janin yang tidak makan,
minum serta belum terlahir dengan menangis? Seperti itu jelas tidak ditanggung.
Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Apakah (kamu melantunkan) sajak seperti
sajak orang-orang Arab badui, dan Rasulullah saw. tetap membebankan diyat kepada
mereka. (Shahih Muslim No.3186)
-
Hadis riwayat
Mughirah bin Syu`bah ra. dan Muhammad bin Maslamah ra.:
Umar bin Khathab
meminta pendapat kaum muslimin mengenai wanita yang menggugurkan janin. Maka
Mughirah bin Syu`bah mengatakan: Aku pernah menyaksikan Nabi saw. memutuskan
perkara ini dengan membayar seperduapuluh diyat penuh. Umar berkata kepada
Mughirah: Datangkan kepadaku orang yang ikut menyaksikan bersamamu. Kemudian
Muhammad bin Maslamah bersumpah bahwa ia menyaksikan Nabi saw. memutuskan
perkara dengan demikian. (Shahih Muslim No.3188)