Kitab Hibah
1. Makruh
membeli sesuatu yang telah disedekahkan dari orang yang menerimanya
-
Hadis riwayat Umar
bin Khathab ra., ia berkata:
Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus
kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu
menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang
murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:
Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu,
karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan
muntahnya. (Shahih Muslim No.3044)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada
seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu
dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw.
Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali
sedekahmu. (Shahih Muslim No.3046)
2. Haram menarik
kembali sedekah dan pemberian setelah diterima kecuali sesuatu yang diberikan
kepada anak-cucunya sendiri
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Perumpamaan orang yang menarik kembali
sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian ia kembali kepada muntahnya lalu
memakannya. (Shahih Muslim No.3048)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Orang yang menarik kembali
pemberiannya itu seperti orang yang menelan kembali muntahnya. (Shahih Muslim
No.3050)
3. Makruh
melebihkan sebagian anak dalam suatu pemberian
-
Hadis riwayat
Nu`man bin Basyir ra.:
Bahwa ayahnya mengajaknya datang menghadap Rasulullah
saw. Lalu ayahnya berkata: Saya telah memberikan anak saya ini seorang budak,
Rasulullah saw. bertanya: Apakah semua anakmu kamu berikan kepadanya seperti?
Ayahnya menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Ambillah kembali budak itu!.
(Shahih Muslim No.3052)
4. Tentang
penghibahan properti kepada seseorang seumur hidupnya
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Siapa pun yang diberikan
properti seumur hidup kepadanya serta keturunannya, maka properti itu menjadi
milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberi,
karena ia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum
warisan. (Shahih Muslim No.3062)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Hibah seumur hidup itu
dibolehkan. (Shahih Muslim No.3073)