Kitab Nikah
1. Anjuran
menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran
bagi yang belum mampu untuk berpuasa
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan
bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan
mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman,
inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin
ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau
kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum
pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah,
maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan
pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang
belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar
bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)
-
Hadis riwayat Anas
ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada
istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang
mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak
akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan
alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan
orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur,
berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai
sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)
-
Hadis riwayat Sa`ad
bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un
hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya
beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim
No.2488)
2. Tentang nikah
mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu
dihapus lagi sampai hari kiamat
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah
saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri?
Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi
wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah
membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa
yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui
batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
(Shahih Muslim No.2493)
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari
Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah
saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah.
(Shahih Muslim No.2494)
-
Hadis riwayat Ali
bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita
secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih
Muslim No.2510)
3. Pengharaman
seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan
bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan
perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)
4. Seorang yang
berihram haram menikah dan makruh melamar
5. Pengharaman
melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau
ditinggalkan
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual
atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang
yang lain. (Shahih Muslim No.2530)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang
kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud
menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas
penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita
lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah
tangganya. (Shahih Muslim No.2532)
6. Pengharaman
dan ketidaksahan nikah syighar
7. Tentang
memenuhi syarat-syarat pernikahan
8. Tentang tanda
izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak
boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak
boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya
Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia diam.
(Shahih Muslim No.2543)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku
bertanya kepada Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan
oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau
menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan
kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw. bersabda: Itulah tanda
setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)
9. Tentang
seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia
enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra.
melanjutkan: Ketika kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama
sebulan setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman
datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman
perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku
tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku
dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega.
Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak
wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik.
Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan
meriasku, dan tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw.
datang dan mereka meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim
No.2547)
10. Tentang
mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan sebagainya. Bagi
orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai lima ratus
dirham
-
Hadis riwayat Sahal
bin Sa`ad ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan
berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu
Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta
menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah
saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat
kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika
engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw.
bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak
wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah
kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan
berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda:
Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali
lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah
cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak
mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi
hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya:
Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu
memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu
memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak
lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling
pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau
bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa
membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah
bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu
Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan
mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal. (Shahih Muslim No.2554)
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di
tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman
menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita
dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga
Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim
No.2556)
11. Keutamaan
memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Aku menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana
Rasulullah saw. membuat orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan
beliau juga mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah
selesai, beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada
saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena mereka
masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya yang lain.
Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu bertanya: Bagaimana
keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka menjawab: Baik, wahai
Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana dengan keadaan keluargamu? Beliau
menjawab: Baik. Setelah selesai beliau kembali dan aku pun ikut kembali.
Sesampai di pintu, dua orang tamu laki-laki yang masih asyik berbicara tadi
masih ada, namun begitu melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan
terus keluar. Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan
beliau bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara aku
terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang pintu, segera
saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang dari beliau. Lalu Allah
menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali kamu
sudah mendapatkan izinnya. (Shahih Muslim No.2565)
12. Perintah
Memenuhi Undangan Jika Diundang
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang di antara
kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia
menghadirinya. (Shahih Muslim No.2574)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di
mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang
miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka
berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim
No.2585)
13. Tidak halal
seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia
dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis
masa idahnya
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw.
dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku
tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki
semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw.
tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu
tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah
berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw.
sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk.
Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang
ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim
No.2587)
14. Bacaan yang
disunahkan waktu menggauli istri
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang
mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: "Bismillah. Ya Allah,
jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan
kepada kami". Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut
membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih
Muslim No.2591)
15. Boleh
mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak
dubur
-
Hadis riwayat Jabir
ra., ia berkata:
Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki
menggauli istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang
terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti)
tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu
itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim No.2592)
16. Seorang
istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur
17. Hukum
mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina
-
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Kami berperang bersama Rasulullah saw.
melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang
cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali
menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan
`azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan).
Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah
kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada
beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena
tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari
kiamat kecuali pasti akan terjadi. (Shahih Muslim No.2599)
-
Hadis riwayat Jabir
ra., ia berkata:
Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun.
Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti
Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.2608)