Kitab
Penyusuan
1. Saudara
sepenyusuan haram seperti saudara seperanakan
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. suatu hari sedang berada di sisinya lalu
Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshah. Aisyah
ra. berkata: Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin
memasuki rumahmu. Rasulullah saw. menjawab: Orang itu adalah si fulan, saudara
paman Hafshah sepenyusuan. Maka Aisyah bertanya: Wahai Rasulullah, seandainya si
fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku?
Rasulullah saw. menjawab: Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan
mahram seperti seperanakan. (Shahih Muslim No.2615)
2. Pengharaman
sepenyusuan dari pihak lelaki
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa Aflah, saudara Abul Qu`ais, yakni paman sepersusuannya,
datang minta izin menemui Aisyah setelah turun ayat hijab. Aisyah ra. berkata:
Tetapi aku tidak memberinya izin. Dan ketika Rasulullah saw. datang, aku
ceritakan apa yang telah aku lakukan itu. Ternyata beliau menyuruhku untuk
memberinya izin menemuiku. (Shahih Muslim No.2617)
3. Haram
mengawini anak perempuan saudara lelaki sepersusuan
4. Haram
menikahi anak tiri dan saudara kandung istri
-
Hadis riwayat Ummu
Habibah binti Abu Sufyan ra., ia berkata:
Saat Rasulullah saw. menemuiku,
aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap
saudara perempuanku, yaitu putri Abu Sufyan? Rasulullah saw. balik bertanya:
Maksudmu, apa yang harus aku lakukan? Aku menjawab: Engkau menikahinya.
Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu menyukai hal itu? Aku menjawab: Aku
bukanlah istrimu satu-satunya dan orang yang paling aku senangi untuk sama-sama
berbagi kebajikan ini adalah saudaraku. Rasulullah bersabda: Saudara perempuanmu
itu tidak halal bagiku. Lalu aku katakan lagi kepada beliau: Aku dengar engkau
melamar Durrat binti Abu Salamah? Beliau berkata: Putri Ummu Salamah? Aku
menjawab: Ya. Beliau bersabda: Kalau ia bukan anak tiri yang berada dalam
asuhanku, maka ia tidak halal bagiku karena ia adalah anak perempuan saudaraku
sepersusuan, sebab aku dan bapaknya telah disusui oleh Tsuwaibah. Maka janganlah
kamu menawarkan kepadaku putri-putrimu ataupun saudara-saudara perempuanmu.
(Shahih Muslim No.2626)
5. Tentang
menyusui orang dewasa
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi saw. dan
berkata: Wahai Rasulullah, aku melihat perubahan air muka Abu Hudzaifah setiap
kali Salim menemuiku, padahal ia adalah anak asuhnya. Nabi saw. lalu bersabda:
Kalau begitu, susuilah ia! Sahlah bertanya: Bagaimana aku menyusuinya, sedang ia
adalah orang dewasa? Rasulullah saw. tersenyum lalu bersabda: Aku juga tahu
bahwa ia sudah besar. Amru menambahkan dalam hadisnya bahwa ia telah ikut dalam
perang Badar. Dan dalam riwayat Ibnu Abu Umar: Lalu Rasulullah saw. tertawa.
(Shahih Muslim No.2636)
6. Penyusuan
hanya disebabkan karena kelaparan
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Aisyah berkata: Rasulullah saw. datang menemuiku pada saat
seorang lelaki lain sedang duduk. Hal itu terasa berat sekali di hati beliau dan
aku juga melihat kemarahan di wajahnya. Aisyah berkata: Lalu aku katakan: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ia adalah saudaraku sepenyusuan. Aisyah melanjutkan:
Lalu beliau bersabda: Lihatlah lagi saudara-saudara lelakimu yang sepenyusuan,
karena sesungguhnya saudara sepenyusuan itu hanya karena sebab rasa lapar.
(Shahih Muslim No.2642)
7. Anak adalah
dari perkawinan yang sah (tempat tidur) dan menghindari perkara-perkara yang
meragukan
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Sa`ad bin Abu Waqqash dan Abdu bin Zam`ah terlibat
perselisihan mengenai seorang anak. Kata Sa`ad: Ini adalah anak saudaraku `Utbah
bin Abu Waqqash, yang dia amanatkan kepadaku, dia adalah putranya, perhatikanlah
kemiripannya! Abdu bin Zam`ah menyangkal dan mengatakan: Dia ini saudaraku,
wahai Rasulullah! Dia lahir di atas tempat tidur ayahku dari budak perempuannya.
Sejenak Rasulullah saw. memperhatikan kemiripan anak itu, memang ada kemiripan
yang jelas dengan Utbah. Kemudian beliau bersabda: Dia adalah untukmu, wahai
Abdu. Nasab seorang anak itu dari perkawinan yang sah, dan bagi pezina itu
adalah batu rajam. Hindarilah wahai Saudah binti Zam`ah dari perkara tersebut!.
(Shahih Muslim No.2645)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan
yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam. (Shahih Muslim
No.2646)
8. Upaya
menghubungkan nasab anak pada orang tuanya lewat ahlinya
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. suatu hari datang menemuiku dengan gembira
dan wajah berseri-seri lalu beliau bersabda: Apakah kamu tidak melihat tadi
Mujazziz memandang Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu berkata:
Sesungguhnya sebagian dari kaki-kaki ini berasal dari sebagian yang lain
(mirip). (Shahih Muslim No.2647)
9. Tentang masa
waktu seorang suami menetap bersama istrinya yang perawan atau janda setelah
perkawinan
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Termasuk sunah adalah bila seorang yang
beristrikan janda menikahi gadis perawan, maka ia tinggal bersama gadis itu
selama tujuh hari. Dan bila ia menikahi seorang janda setelah beristri gadis
perawan, maka ia harus tinggal bersama janda itu selama tiga hari. (Shahih
Muslim No.2654)
10. Seorang
istri boleh memberikan gilirannya kepada madunya yang lain
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Tidak ada seorang wanita pun yang paling aku senangi
menjadi orang sepertinya selain Saudah binti Zam`ah karena ia adalah seorang
wanita yang keras dan cepat marah. Aisyah berkata: Ketika sudah lanjut usia,
Saudah memberikan harinya dengan Rasulullah saw. kepada Aisyah ra. Kata Saudah:
Wahai Rasulullah, aku berikan hariku kepada Aisyah ra. Jadi Rasulullah saw.
membagi waktu kepada Aisyah ra. dua hari, sehari miliknya sendiri dan sehari
lagi pemberian Saudah. (Shahih Muslim No.2657)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Aku merasa sangat cemburu kepada wanita-wanita yang
menyerahkan diri mereka untuk dinikahi Rasulullah saw. Aku berkata:
Wanita-wanita telah menyerahkan diri mereka kepada Rasulullah saw. Namun ketika
turun firman Allah Taala: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu
kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan boleh pula menggauli siapa yang
kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang ingin kamu gauli kembali dari perempuan
yang telah kamu cerai. Aku (Aisyah) berkata: Demi Allah, aku melihat Tuhanmu
selalu bersegera menuruti keinginanmu. (Shahih Muslim No.2658)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.: Dari Atha, ia berkata:
Kami bersama Ibnu Abbas menghadiri
pemakaman jenazah di daerah Saraf. Ibnu Abbas berkata: Ini adalah jenazah istri
Nabi saw. Apabila kamu mengangkat kerandanya, maka janganlah kamu goyangkan atau
goncangkan, dan berhati-hatilah. Sesungguhnya Rasulullah saw. itu memiliki
sembilan orang istri, beliau biasa menggilir yang delapan dan tidak menggilir
yang satu. (Shahih Muslim No.2660)
11. Anjuran
menikahi wanita yang beragama
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena
empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya
dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan
beruntung. (Shahih Muslim No.2661)
12. Tentang
wasiat terhadap kaum wanita
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya wanita itu
seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan
mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya
dengan tetap dalam keadaan bengkok. (Shahih Muslim No.2669)
13. Seandainya
tidak ada hawa, maka selamanya wanita tidak akan berkhianat kepada
suaminya