Kitab Haji
1. Perkara yang
dibolehkan dan yang tidak dibolehkan bagi orang yang berihram haji atau umrah
dan penjelasan tentang pengharaman memakai minyak wangi
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang
pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram? Rasulullah saw.
bersabda: Janganlah kalian mengenakan baju, kain serban, celana, tutup kepala
dan sarung kaki kulit, kecuali bagi orang yang memang tidak memiliki sandal,
maka ia boleh memakai sarung kaki tersebut dengan syarat ia harus memotongnya
sampai di bawah mata kaki. Juga jangan memakai pakaian apapun yang dicelup
dengan minyak za`faran dan wares. (Shahih Muslim No.2012)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. ketika sedang
berkhutbah, beliau bersabda: Celana (boleh dikenakan) bagi orang yang tidak
mempunyai lembaran kain dan sarung kaki bagi orang yang tidak mempunyai sepasang
sandal. Maksudnya untuk orang yang sedang berihram. (Shahih Muslim No.2015)
-
Hadis riwayat Ya`la
bin Umayah ra., ia berkata:
Salah seorang sahabat datang menemui Nabi saw.
ketika beliau berada di Ji`ranah, dengan mengenakan jubah yang sudah ditaburi
minyak wangi. Atau bekas dari minyak wangi. Sahabat itu bertanya: Apa yang
baginda perintahkan untuk aku lakukan dalam umrahku? Saat itu wahyu sedang turun
kepada Nabi saw. dan beliau ditutup dengan pakaian. Ya`la berkata: Aku senang
sekali jika aku dapat menyaksikan Nabi saw. sedang menerima wahyu. Umar berkata:
Apakah engkau suka menyaksikan Nabi saw. sedang menerima wahyu? Kemudian Umar
menyingkap kain yang menutupi beliau, lalu aku memandang beliau sedang
mendengkur. Aku memperhatikan seperti suara anak unta. Ketika wahyu telah turun,
beliau terbangun dan bertanya: Di mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?
Selanjutuya beliau bersabda: Bersihkanlah dirimu dari bekas minyak wangi yang
engkau pakai, lepaslah jubahmu dan lakukanlah umrah seperti engkau melakukan
haji. (Shahih Muslim No.2017)
2. Mikat haji
dan umrah
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. menetapkan mikat-mikat berikut: untuk
penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk
penduduk Najed adalah Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam.
Mikat-mikat itu adalah untuk penduduk daerah-daerah tersebut dan selain penduduk
tersebut yang datang melewatinya untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Adapun untuk penduduk daerah sebelum mikat-mikat tersebut, maka mikat mereka
adalah dari rumah mereka dan seterusnya sampai penduduk Mekah, mereka niat ihram
dari rumah-rumah mereka. (Shahih Muslim No.2022)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Madinah berniat ihram
dari (mikat) Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, sedangkan penduduk Najed
dari Qarnul Manazil. Abdullah bin Umar berkata: Aku diberitahu bahwa Rasulullah
saw. bersabda: Penduduk Yaman berniat ihram dari (mikat) Yalamlam. (Shahih
Muslim No.2024)
3. Lafal talbiah
dan waktunya
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa talbiah Rasulullah saw. adalah Labbaik
Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik innal hamda wan ni‘mata
laka wal mulku laa syarika lak (Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah, aku penuhi
panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat
dan semua kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). (Shahih Muslim
No.2029)
4. Rasulullah
menyuruh penduduk Madinah untuk berihram dari Mesjid Dzul Hulaifah
5. Memakai
minyak wangi bagi orang yang hendak ihram
6. Haram berburu
bagi orang yang sedang ihram
-
Hadis riwayat
Sha`ab bin Jatsamah Al-Laitsi ra.:
Bahwa Ia pernah menghadiahkan seekor
keledai liar kepada Rasulullah saw. ketika beliau berada di desa Abwa' atau
Waddan. Namun Rasulullah saw. mengembalikan keledai itu kepadanya. Ketika
Rasulullah saw. melihat perubahan wajah Sha`ab karena pemberiannya dikembalikan,
beliau bersabda: Aku tidak akan menolak pemberianmu ini jika aku tidak sedang
dalam keadaan ihram. (Shahih Muslim No.2059)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Sha`ab bin Jatsamah pernah menghadiahkan seekor
keledai liar kepada Rasulullah saw. yang sedang berihram. Kemudian beliau
mengembalikannya kepadanya dan bersabda: Kalau saja kami tidak dalam keadaan
ihram, maka kami akan terima pemberianmu itu. (Shahih Muslim No.2060)
-
Hadis riwayat Abu
Qatadah ra., ia berkata:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw.
hingga ketika sampai di daerah Qahah, di antara kami ada yang sedang berihram
dan ada pula yang tidak, aku melihat sahabat-sahabatku sedang mengintai sesuatu
dan setelah kulihat ternyata seekor keledai liar, segera aku memasang pelana
kudaku dan mengambil tombakku. Baru saja tubuhku berada di atas kuda, tiba-tiba
cambukku terjatuh. Maka aku katakan kepada teman-temanku, yang dalam keadaan
ihram: Berikan kepadaku cambukku itu! Namun mereka semua berkata: Demi Allah
kami tidak akan membantumu sama sekali. Maka aku pun turun dari kuda untuk
mengambilnya sendiri. Lalu aku naik kuda lagi dan aku temukan keledai dari
belakang yang telah berada di balik sebuah bukit kecil dan akhirnya aku
menikamnya. Setelah aku sembelih, aku membawanya kepada teman-temanku.
Kutawarkan kepada mereka. Sebagian dari mereka berkata: Makanlah! Sedang
sebagian yang lain mengatakan: Jangan kalian makan! Saat itu Nabi saw. berada di
depan kami maka aku gerakkan kudaku dan aku kejar beliau, kemudian bersabda:
Daging itu halal, makanlah!. (Shahih Muslim No.2062)
7. Hewan yang
disunatkan membunuhnya bagi orang yang ihram dan yang lain baik di tanah haram
atau tanah halal
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., istri Nabi saw. ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw.
bersabda: Ada empat macam binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah halal dan
tanah haram, yaitu burung elang, burung gagak, tikus dan anjing buas. (Shahih
Muslim No.2068)
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Umar ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Ada lima macam
binatang yang tidak berdosa atas pembunuhnya di tanah haram dan dalam keadaan
ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang dan anjing buas.
(Shahih Muslim No.2073)
8. Orang yang
berihram boleh mencukur rambut kepala jika kepalanya sedang sakit dan untuk itu
ia wajib membayar fidyah dan keterangan kadarnya
-
Hadis riwayat Kaab
bin Ujrah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mendatangiku pada waktu
perjanjian Hudaibiyah. Ketika aku sedang menyalakan api, Qawariri berkata: Di
bawah periukku, sedang Abu Rabi` berkata: Di bawah kualiku dan banyak sekali
kutu bertaburan di wajahku. Melihat hal itu, beliau bertanya kepadaku: Bukankah
kutu di kepalamu itu menyusahkanmu? Aku jawab: Ya. Beliau bersabda: Cukurlah dan
berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau sembelihlah
seekor kambing. (Shahih Muslim No.2080)
9. Boleh
berbekam bagi orang yang berihram
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah berbekam dalam keadaan sedang ihram.
(Shahih Muslim No.2087)
-
Hadis riwayat Ibnu
Buhainah ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah membekam tengah kepalanya ketika beliau
berada di jalan menuju kota Mekah ketika beliau dalam keadaan ihram. (Shahih
Muslim No.2088)
10. Orang yang
ihram boleh mandi dan mencuci kepala
-
Hadis riwayat Abu
Ayyub Al-Anshari ra.:
Dari Abdullah bin Hunain, ia berkata: Aku diutus oleh
Abdullah bin Abbas untuk menemui Abu Ayyub Al-Anshari dan aku dapati ia sedang
mandi di antara dua batang pohon dengan bertabir selembar kain. (Abdullah bin
Hunain) berkata: Aku mengucapkan salam kepadanya. Dia bertanya: Siapakah itu?
Aku menjawab: Aku, Abdullah bin Hunain, Ibnu Abbas mengutusku untuk bertanya
kepadamu tentang bagaimana Rasulullah saw. mencuci kepalanya ketika sedang
ihram. Abu Ayyub kemudian menarik pakaian tadi dan menunduk hingga yang tampak
olehku kepalanya saja, lalu berkata kepada seseorang yang menuangkan air:
Siramlah! Si pelayan tadi menyiram kepalanya. Lalu aku lihat dia menggerakkan
kepalanya dengan membolak-balikkan kedua belah tangannya seraya berkata:
Beginilah aku melihat Rasulullah saw. melakukannya. (Shahih Muslim
No.2091)
11. Ketentuan
bagi orang berihram yang meninggal dunia
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Dari Nabi saw., seorang lelaki jatuh dari untanya sehingga
lehernya patah dan meninggal dunia. Kemudian Nabi saw. bersabda: Mandikanlah ia
dengan daun bidara (sidr), kafanilah ia dengan kedua pakaiannya, dan janganlah
engkau tutup kepalanya, sebab sesungguhnya Allah akan membangkitkannya kembali
pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah. (Shahih Muslim No.2092)
12. Orang yang
berihram boleh menyaratkan tahallul dengan alasan sakit dan sebagainya
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. masuk di kediaman Dhuba`ah binti
Zubair dan bertanya kepadanya: Apakah engkau tidak ingin pergi haji? Ia
menjawab: Demi Allah, aku melihat diri saya sedang sakit-sakitan. Beliau
bersabda: Berhajilah, ajukan syarat dan katakanlah: Ya Allah, aku akan
bertahallul di mana saja Engkau menghalangi aku. Ketika itu adalah istri Miqdad.
(Shahih Muslim No.2101)
13. Penjelasan
jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam melaksanakan haji dan
waktu tahallul orang yang haji qiran
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada
tahun haji wada, kemudian kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu).
Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan,
maka sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul dahulu
hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata setibanya di
Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah dan belum sai antara
Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah saw. dan beliau
bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram
haji dan tinggalkanlah umrah. Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai
haji, Rasulullah saw. menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar
(saudara laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana),
lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu (umrah
saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di Baitullah, lalu sai
antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf
(tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang
menggabung ibadah haji dan umrah, mereka hanya melakukan tawaf satu kali saja.
(Shahih Muslim No.2108)
-
Hadis riwayat
Abdurrahman bin Abu Bakar ra.:
Bahwa Nabi saw. menyuruhnya untuk
memboncengkan Aisyah pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana. (Shahih
Muslim No.2126)
-
Hadis riwayat Jabir
ra., ia berkata:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. dalam keadaan
berihram haji ifrad, sedangkan Aisyah ra. untuk berihram umrah. Hingga ketika
kami sampai di Sarif, tiba-tiba ia (Aisyah) datang haid. Sehingga ketika kami
tiba, kami melakukan tawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwah. Rasulullah
saw. menyuruh kami yang tidak membawa hewan sembelihan untuk bertahallul. Kami
bertanya: Apa saja yang dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan.
Maka kami menggauli istri-istri kami, memakai minyak wangi dan berpakaian
lengkap. Sedang antara kami dan hari Arafah ketika itu hanya empat malam saja.
Kemudian kami berihram pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah). Kemudian Rasulullah saw.
menemui Aisyah yang sedang menangis. Beliau bertanya: Ada apa dengan dirimu? Ia
menjawab: Aku sedang haid, orang-orang sudah bertahallul, sedang aku belum
bertahallul dan tawaf di Baitullah, bahkan sekarang ini, mereka sedang berangkat
haji. Beliau bersabda: Sesungguhnya masalah ini (haid) sudah merupakan ketentuan
Allah atas setiap wanita anak-cucu Adam, maka mandilah kemudian berihramlah
untuk haji! Lalu ia melaksanakannya (perintah Rasulullah saw.) lalu melaksanakan
manasik haji, hingga ketika sudah suci dari haidnya, ia melakukan tawaf di
Kakbah, sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu beliau bertanya: Bukankah
engkau sudah bertahallul dari haji dan umrahmu sekaligus? Ia menjawab: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku berniat tidak tawaf di Baitullah sebelum aku
selesai haji. Mendengar itu beliau bersabda kepada Abdurrahman: Hai Abdurrahman,
antarkan dia berniat umrah dari Tan`im. dan itu dilaksanakan pada malam Hashbah
(malam kembalinya jamaah haji dari Mekah setelah hari tasyrik atau setelah
selesai haji). (Shahih Muslim No.2127)
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Dari Atha, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah
ra. mengatakan: Saat aku bersama beberapa orang, kami para sahabat Muhammad saw.
pernah hanya berihram haji saja. Atha berkata: Jabir berkata: Pada pagi hari
tanggal empat bulan Zulhijah, Nabi saw. datang lalu beliau memerintahkan kepada
kami untuk bertahallul. Atha berkata: Jabir berkata: Bertahallul-lah kalian dan
gauli istri. Atha berkata: Rasulullah tidak mewajibkan mereka, tapi beliau
membolehkannya untuk mereka. Selanjutnya Jabir berkata: Ketika kesempatan kami
tinggal lima hari sebelum berangkat ke Arafah, beliau menganjurkan kami agar
menggauli istri-istri kami. Setelah itu kami berangkat ke Arafah dan kemaluan
kami masih meneteskan mani (maksudnya kami baru saja selesai menggauli istri
kami). Ia berkata: Jabir berkata dengan tangannya seakan-akan aku melihatnya
menggerakkan tangannya, ia berkata: Lalu Nabi saw. berdiri di hadapan kami dan
bersabda: Kalian sudah tahu bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang paling
takwa kepada Allah, orang yang paling jujur dan yang paling berbakti di antara
kalian semua. Kalaulah (aku tidak membawa) hewan sembelihanku, niscaya aku akan
bertahallul sebagaimana kalian bertahallul. Seandainya aku tahu dari awal, aku
tentu tidak akan menyembelih hewan sembelihan. Karena itu, maka bertahallul-lah.
Lalu kami semua bertahallul, kami dengar dan kami taati. Atha berkata: Jabir
berkata: Lalu datang Ali dari tempat tugasnya dan bertanya kepada Jabir: Engkau
berniat ihram apa? Ia (Jabir) menjawab: Seperti ihramnya Nabi saw. Kemudian
Rasulullah saw. lalu bersabda kepadanya: Sembelihlah hewan kurban dan tetaplah
engkau dalam keadaan ihram. Kemudian Ali menyembelih hewan sembelihan. Melihat
hal itu Suraqah bin Malik bin Ju`tsum berkata: Wahai Rasulullah, Apakah umrah
itu hanya untuk tahun ini saja ataukah untuk selamanya (sekali saja)? Beliau
menjawab: (Sekali) untuk selamanya. (Shahih Muslim No.2131)
14. Wukuf dan
firman Allah Taala: Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang
banyak
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Pada zaman dahulu, orang-orang Quraisy dan
orang-orang yang seagama dengannya biasa wukuf di Muzdalifah. Mereka dinamakan
dengan Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), padahal orang
Arab, seluruhnya wukuf di Arafah. Ketika Islam datang, Allah Taala menyuruh
Nabi-Nya untuk menuju ke Arafah dan berwukuf di sana kemudian bertolak dari sana
(dari Arafah ke Muzdalifah). Yang demikian itu sesuai dengan firman Allah:
Kemudian kalian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang banyak. (Shahih Muslim
No.2140)
-
Hadis riwayat
Jubair bin Muth`im ra., ia berkata:
Aku pernah kehilangan unta, lalu aku
pergi mencarinya pada hari Arafah. Saat itu aku melihat Rasulullah saw. bersama
orang banyak sedang berwukuf di Arafah. Aku berkata: Demi Allah, sesungguhnya
ini yang yang benar-benar Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan
beragama), ada urusan apa beliau di sini? Dahulu orang-orang Quraisy termasuk
dalam katagori Hums (ketika mereka wukuf di Muzdalifah). (Shahih Muslim
No.2142)
15. Penghapusan
tahallul dari ihram dan perintah menyempurnakannya
-
Hadis riwayat Abu
Musa ra., ia berkata:
Aku pernah menemui Rasulullah saw. saat beliau sedang
beristirahat di Bathha'. Beliau bertanya kepadaku: Bukankah engkau sedang
berhaji? Aku menjawab: Betul. Beliau bertanya lagi: Bagaimana engkau melakukan
ihram? Aku menjawab: Aku datang memenuhi panggilan Allah dengan berihram seperti
ihram Nabi saw. Beliau bersabda: Kalau demikian engkau telah melakukan yang
terbaik. Sekarang lakukanlah tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah,
dan bertahallul-lah. Kemudian aku tawaf di Baitullah sai antara Shafa dan
Marwah. Setelah itu aku menemui seorang wanita dari Bani Qais untuk membantu
mencarikan kutu di kepalaku, baru kemudian aku berihram haji. Aku pernah memberi
fatwa kepada manusia tentang hal sampai masa kekhalifahan Umar bin Khathab.
Suatu hari ada seorang laki-laki datang menemuiku dan berucap: Wahai Abu Musa,
atau wahai Abdullah bin Qais, untuk sementara tahanlah dalulu fatwamu itu.
Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang hendak diperbaharui oleh Amirul
mukminin, Umar bin Khathab tentang ibadah haji ini. Aku lalu memberitahukan
kepada orang-orang yang pernah aku beri fatwa supaya jangan tergesa-gesa
mengamalkan fatwaku, karena Amirul mukminin, Umar bin Khathab akan memberikan
fatwanya kepada kalian, maka ikutilah fatwanya. Tidak lama kemudian Umar ra.
datang, aku laporkan kepadanya mengenai masalah itu, ia berkata: Jika kalian
berpegang teguh pada Kitabullah, maka Kitabullah itu menyuruh kalian untuk
menyempurnakannya. Tetapi jika kalian berpegang teguh pada sunah Rasulullah
saw., maka sesungguhnya Rasulullah saw. tidak bertahallul sebelum hewan
sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya (Mina). (Shahih Muslim
No.2143)
-
Hadis riwayat Umar
ra.:
Dari Abu Musa bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang haji tamattu.
Lalu seorang lelaki berkata kepadanya: Tahanlah dahulu fatwamu itu. Sebab
sesungguhnya engkau belum tahu apa yang akan difatwakan Amirul mukminin nanti
tentang ibadah haji. Lelaki itu kemudian menemui Amirul mukminin Umar bin
Khathab dan menanyakan masalah tersebut kepadanya. Lalu Umar berkata: Aku tahu
bahwa Nabi saw. pernah melakukan hal itu, demikian pula dengan sahabatnya.
Tetapi aku tidak suka mereka masih menggauli istri di daerah Arak, kemudian
mereka berangkat haji dan kepala mereka masih meneteskan air (basah karena mandi
jinabat). (Shahih Muslim No.2145)
16. Boleh
bertamattu
-
Hadis riwayat Ali
ra.:
Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Usman pernah melarang haji
tamattu dan Ali malah memerintahkannya. Suatu hari Usman menemui Ali dan
membicarakan masalah tersebut. Lalu Ali berkata: Engkau sudah tahu bahwa kita
pernah berhaji tamattu bersama Rasulullah saw. Kemudian ia (Usman) menanggapi:
Betul, namun kami merasa khawatir. (Shahih Muslim No.2146)
-
Hadis riwayat Imran
bin Hushain ra.:
Dari Mutharrif, ia berkata: Imran bin Hushain pernah
berkata kepadaku: Pada hari ini aku akan menceritakan sebuah hadis kepadamu.
Semoga Allah memberikan manfaatnya kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa
Rasulullah saw. pernah memerintahkan sekelompok keluarganya untuk umrah pada
tanggal sepuluh Zulhijah. Dan tidak turun ayat yang menghapus tentang hal itu
(kebolehan bertamattu) dan beliau tidak melarangnya hingga wafat. Masing-masing
orang mempunyai pertimbangan setelah itu (wafatnya Rasulullah) menurut pendapat
sendiri. (Shahih Muslim No.2153)
17. Wajib
membayar dam bagi orang yang bertamattu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan,
maka ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh
hari ketika ia sudah kembali ke negerinya
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. haji tamattu pada haji
wada dan menyediakan binatang sembelihan. Beliau menggiring binatang sembelihan
itu dari Dzul Hulaifah. Beliau memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat
haji (haji tamattu). Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama
Rasulullah saw., mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan haji. Sebagian
mereka ada yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya,
sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Ketika Rasulullah saw.
tiba di Mekah, beliau berpidato kepada manusia: Barang siapa di antara kalian
yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaklah jangan bertahallul
dahulu sebelum ia menyelesaikan ibadah hajinya dan barang siapa di antara kalian
yang tidak menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaknya ia tawaf di Baitullah,
sai antara Shafa dan Marwah, memendekkan rambut kepala dan bertahallul. Kemudian
nanti hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah) dan menyembelih dam.
Sedang barang siapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka hendaknya ia
berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah
kembali ke keluarganya. Ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau
melaksanakan tawaf. Pertama beliau menyalami hajar Aswad, lalu berlari-lari
kecil sebanyak tiga putaran dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan empat
putaran tawaf di Baitullah, beliau melakukan salat sunat dua rakaat di Maqam
Ibrahim. Sesudah salam, beliau menuju Shafa dan melaksanakan sai antara Shafa
dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau tidak tahallul (bebas dari
pekerjaan yang diharamkan selama ihram) hingga beliau menyelesaikan ibadah
hajinya dan menyembelih kurban pada tanggal 10 Zulhijah lalu bertolak untuk
melakukan tawaf ifadhah di Baitullah. Dan setelah itu halal baginya segala yang
semula diharamkan kepada beliau. Orang-orang yang telah menyediakan dan membawa
binatang sembelihan juga melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah. (Shahih
Muslim No.2159)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., istri Nabi saw.:
Dari Rasulullah saw., (Aisyah memberitahu)
tentang tamattu yang dilakukan Rasulullah saw., menunggu waktu haji setelah
tahallul dari ihram umrah dan para sahabat juga melakukan haji tamattu bersama
beliau. (Shahih Muslim No.2160)
18. Penjelasan
bahwa orang yang melaksanakan haji qiran tidak boleh bertahallul kecuali pada
waktu tahallul orang yang melaksanakan haji ifrad
-
Hadis riwayat
Hafshah ra., istri Nabi saw. ia bertanya:
Wahai Rasulullah, kenapa para
sahabat sudah bertahallul, sementara baginda belum tahallul dari umrah? Beliau
menjawab: Karena aku sudah terlanjur mengucir rambut kepalaku dan mengalungkan
hewan sembelihanku (sudah menyiapkan dan membawanya), jadi aku tidak bertahallul
sebelum berkurban. (Shahih Muslim No.2161)
19. Penjelasan
mengenai boleh bertahallul karena terkepung dan penjelasan boleh haji
qiran
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Umar ra.:
Dari Nafi`, bahwa Abdullah bin Umar ra. pergi umrah
sewaktu terjadi kekacauan. (Sebelum berangkar) ia berkata: Jika aku sampai
terhalang mencapai Baitullah, maka aku akan melakukan seperti yang pernah aku
lakukan bersama Rasulullah saw. Kemudian ia berangkat dan niat ihram untuk
umrah. Ia berangkat hingga ketika tiba di Baida, ia berpaling kepada
teman-temannya dan berkata: Tidak ada yang memerintahkan kita kecuali satu, aku
bersaksi di hadapan kalian bahwa telah wajib atas diriku beribadah haji dan
umrah sekaligus. Kemudian ia terus melanjutkan perjalanan hingga tiba di
Baitullah, ia langsung melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran dan sai antara
Shafa dan Marwah. Tidak lebih dari itu. Ia berpendapat bahwa hal itu sudah cukup
lalu ia menyembelih binatang dam. (Shahih Muslim No.2164)
20. Tentang
ifrad dan qiran dalam haji dan umrah
21. Tawaf dan
sai yang harus dilakukan oleh orang yang haji setelah tiba di Mekah
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra., ia berkata:
Suatu kali Rasulullah saw. tiba dan langsung melakukan
tawaf di Baitullah sebanyak tujuh putaran, salat sunat dua rakaat di belakang
maqam Ibrahim dan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sesungguhnya
pada diri Rasulullah saw. terdapat suri teladan yang baik bagi kalian. (Shahih
Muslim No.2172)
22. Keharusan
tetap berihram dan meninggalkan tahallul bagi orang yang tawaf di Baitullah dan
sai
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Bahwa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah
saw. ketika tiba di Mekah ialah beliau berwudu lalu tawaf di Baitullah. (Shahih
Muslim No.2173)
-
Hadis riwayat Asma
ra.:
Dari Abdullah, sahaya Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah mendengar
Asma setiap melewati Hajun, ia berkata: Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat
dan kesejahteraan kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya aku pernah singgah bersama
beliau di tempat ini. Saat itu aku membawa sebuah koper kecil yang berisi
perbekalan dan barang-barang lain yang tidak seberapa banyaknya. Kemudian aku
menunaikan umrah bersama saudariku (Aisyah), Zubair, fulan dan fulan. Setelah
menyentuh (tawaf di) Kakbah, kami bertahallul. Kemudian kami berihram haji pada
petang. (Shahih Muslim No.2175)
23. Haji
tamattu
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Nabi saw. berihram umrah dan para sahabat berihram
haji. Kemudian Nabi saw. dan beberapa orang sahabat yang kebetulan membawa hewan
sembelihan belum bertahallul, sedangkan yang lainnya sudah bertahallul. Thalhah
bin Ubaidillah termasuk yang membawa hewan sembelihan maka ia belum bertahallul.
(Shahih Muslim No.2177)
24. Boleh
mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Orang-orang jahiliyah dahulu berpandangan bahwa umrah
pada bulan-bulan haji termasuk dosa yang paling besar di muka bumi. Mereka
merubah bulan Muharam menjadi bulan Safar dan mengatakan: Jika kepenatan telah
sirna, bekas telapak kaki sudah hilang dan bulan Safar sudah habis, maka orang
yang ingin umrah sudah boleh mengerjakan umrah. Pada pagi hari tanggal empat
(Zulhijah), Nabi saw. dan para sahabatnya tiba dalam keadaan berihram haji.
Selanjutnya beliau memerintahkan mereka untuk merubah ihram mereka menjadi ihram
umrah. Namun hal itu terasa berat bagi mereka dan mereka berkata: Wahai
Rasulullah, apa saja yang sudah dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah
dihalalkan. (Shahih Muslim No.2178)
25. Memberi
kalung dan tanda pada binatang sembelihan ketika hendak ihram
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melakukan salat Zuhur di Dzul
Hulaifah. Kemudian minta tolong agar diambilkan untanya. Selanjutnya beliau
memberi tanda pada bagian punuk unta sebelah kanan, membersihkan hewan dam,
mengalungkan lehernya dengan sepasang sandal. Lalu beliau menaiki unta
tunggangannya. Ketika tiba di Baida beliau berniat haji. (Shahih Muslim
No.2184)
26. Berpangkas
dalam (tahallul) umrah
27. Ihram Nabi
saw. dan waktu menyembelih kurban
-
Hadis riwayat Anas
ra.:
Bahwa Ali telah tiba dari Yaman, Lalu Nabi saw. bertanya kepadanya:
Bagaimana engkau niat ihram? Ia menjawab: Aku niat ihram seperti yang dilakukan
Nabi saw. Beliau bersabda: Seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan,
niscaya aku sudah tahallul. (Shahih Muslim No.2193)
-
Hadis riwayat Anas
ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. niat ihram umrah dan haji
dengan ucapan: Labbaika umratan wa hajjan, labbaika umratan wa hajjan (Aku
penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. Aku penuhi
panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji). (Shahih Muslim
No.2194)
28. Penjelasan
tentang jumlah dan waktu umrah yang pernah dilakukan Nabi saw.
-
Hadis riwayat Anas
ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah empat kali menunaikan umrah. Semuanya
dilakukan pada bulan Zulkaidah, kecuali yang bersamaan dengan haji, yaitu umrah
dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada masa peristiwa Hudaibiyah pada bulan
Zulkaidah, ibadah umrah tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah dari
Ji`ranah ketika beliau membagi-bagikan rampasan perang Hunain pada bulan
Zulkaidah dan umrah yang dihimpun dengan haji. (Shahih Muslim No.2197)
-
Hadis riwayat Zaid
bin Arqam ra.:
Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Zaid bin
Arqam: Berapa kali engkau ikut perang bersama Rasulullah saw.? Zaid menjawab:
Tujuh belas kali. Selanjutnya Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasulullah
saw. telah berperang sebanyak sembilan belas kali dan bahwa beliau menunaikan
satu kali haji setelah hijrah, yaitu haji wada. (Shahih Muslim No.2198)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Aku dan Ibnu Umar pernah
duduk bersandar di kamar Aisyah dan saat itu kami mendengar suara siwaknya yang
ia gunakan. Aku bertanya kepada temanku: Wahai Abu Abdurrahman, pernahkah Nabi
saw. menunaikan umrah pada bulan Rajab? Dia menjawab: Pernah. Selanjutnya aku
bertanya kepada Aisyah: Wahai Ummul mukminin, bukankah engkau mendengar apa yang
dikatakan oleh Abu Abdurrahman? Ia berkata: Apa yang ia katakan? Aku menjawab:
Dia mengatakan bahwa Nabi saw. pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Ia
berkata: Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Aku bersumpah, beliau tidak
pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Dan tidak pernah beliau menunaikan
umrah, kecuali ia (Ibnu Umar) selalu bersamanya. Ia (Urwah bin Zubair) berkata,
saat itu Ibnu Umar mendengar bahwa ia (Ibnu Umar) tidak mengatakan "tidak" atau
"ya", ia hanya diam. (Shahih Muslim No.2199)
29. Keutamaan
umrah di bulan Ramadan
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Dari Atha, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw. bertanya
kepada seorang wanita dari Ansar, di mana Ibnu Abbas pernah menyebutkannya,
kemudian lupa, kata beliau: Apa yang menghalangi engkau pergi haji bersama kami?
Wanita itu menjawab: Tidak ada yang menghalangiku, kecuali karena dua unta kami.
Suami dan anaknya pergi haji dengan mengendarai seekor unta dan yang seekor lagi
ditinggal untuk diurus, maka aku mengurus unta itu. Beliau lalu bersabda:
Apabila tiba bulan Ramadan, maka berumrahlah engkau, sesungguhnya umrah pada
bulan tersebut (pahalanya) sebanding dengan (pahala) haji. (Shahih Muslim
No.2201)
30. Sunat
memasuki kota Mekah dari dataran tinggi dan keluar melalui dataran rendah. Masuk
ke suatu negeri tidak dari jalan ia keluar dari negeri tersebut
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. biasa keluar lewat jalan Syajarah dan masuk
lewat jalan Mu`arras. Jika masuk ke kota Mekah, beliau masuk lewat dataran
tinggi dan keluar lewat dataran rendah. (Shahih Muslim No.2203)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa Nabi saw. ketika datang ke Mekah, beliau memasukinya lewat
dataran tingginya dan keluar lewat dataran rendahnya. (Shahih Muslim
No.2204)
31. Sunat
menginap di Dzi Thuwa apabila akan memasuki Mekah, mandi terlebih dahulu, dan
sebaiknya memasukinya pada siang hari
-
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bermalam
di Dzi Thuwa sampai pagi. (Setelah itu) beliau masuk ke kota Mekah. (Shahih
Muslim No.2206)
-
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw.
menghadap dua jalan gunung yang terletak di antara beliau dan gunung panjang
(mengarah) ke Kakbah, dan mesjid yang dibangun di sebelah kiri mesjid yang
berada di ujung bukit, sedang tempat salat Rasulullah saw. berada di bawahnya,
yaitu kira-kira sepuluh hasta dari bukit tersebut. Kemudian beliau salat
menghadap dua celah gunung panjang yang terletak antara engkau dan Kakbah.
(Shahih Muslim No.2209)
32. Sunat jalan
cepat dalam tawaf dan umrah sera dalam tawaf pertama dari haji
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. jika melakukan tawaf di Baitullah sebagai
tawaf pertama dalam haji dan umrah, maka beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga
putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Lalu beliau melakukan sai
antara Shafa dan Marwah. (Shahih Muslim No.2210)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Dari Abu Thufail, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas:
Bagaimana pendapatmu tentang lari-lari kecil di Baitullah tiga putaran dan jalan
biasa sebanyak empat putaran, apakah hukumnya sunat? Kaummu menyangka bahwa hal
itu adalah sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan juga tidak benar.
Ia (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: mereka benar dan mereka tidak
benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa ketika Rasulullah saw. tiba di Mekah,
orang-orang musyrik berkata dengan ejekan bahwa Muhammad dan para sahabatnya
tidak mampu melakukan tawaf di Baitullah. Mereka hasad kepada beliau. Lalu
Rasulullah saw. memerintahkan para sahabatnya untuk lari-lari kecil sebanyak
tiga putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Ia (Abu Thufail)
bertanya kepadanya: Kabarkan kepadaku tentang sai antara Shafa dan Marwah sambil
naik kendaraan, apakah hukumnya sunat? Karena kaummu menyangka bahwa hal itu
hukumnya sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan mereka tidak benar.
Aku (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: Mereka benar dan mereka tidak
benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa Rasulullah saw. pernah dikerumuni orang
banyak, mereka berkata: Ini Muhammad. Ini Muhammad, sampai gadis-gadis tanggung
keluar dari rumahnya. Rasulullah saw. tidak menghiraukan orang banyak dan ketika
semakin banyak, beliau naik hewan tunggangan dan (namun) berjalan kaki dan jalan
cepat (dalam sai) itu lebih utama. (Shahih Muslim No.2217)
33. Sunat
mengusap dua pojok Yamani saat tawaf, bukan dua pojok lainnya
34. Sunat
mencium Hajar Aswad dalam tawaf
-
Hadis riwayat Umar
bin Khathab ra.:
Ketika Umar bin Khathab mencium Hajar Aswad (batu hitam),
ia berkata: Demi Allah, aku tahu bahwa engkau hanyalah sebongkah batu,
seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw. menciummu, niscaya aku tidak akan
menciummu. (Shahih Muslim No.2228)
35. Boleh tawaf
dengan naik unta dan lainnya dan boleh menyalami Hajar Aswad dengan menggunakan
tongkat dan lainnya bagi yang naik kendaraan
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. tawaf dalam haji wada di atas seekor unta.
Beliau mengusap batu dengan menggunakan tongkat (yang ujungnya bengkok). (Shahih
Muslim No.2233)
-
Hadis riwayat Ummu
Salamah ra., ia berkata:
Aku mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa aku sakit.
Beliau bersabda: Lakukanlah tawaf di belakang orang-orang dengan naik kendaraan.
Kemudian aku tawaf dan saat itu Rasulullah saw. sedang salat di samping
Baitullah dengan membaca surat At-Thur. (Shahih Muslim No.2238)
36. Keterangan
bahwa sai antara Shafa dan Marwah merupakan rukun yang harus dilakukan dalam
ibadah haji
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Dari Urwah ra. bahwa ia berkata: Aku berkata kepada Aisyah ra.:
Aku menyangka bahwa orang seandainya ia tidak sai antara Shafa dan Marwah, apa
akibatnya. Ia (Aisyah) bertanya: Kenapa? Aku jawab: Karena Allah Taala
berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah,
sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Allah tidak menganggap telah sempurna
haji dan umrah seseorang yang tidak sai antara Shafa dan Marwah. Kalau benar
yang engkau katakan, niscaya tidak ada dosa bagi orang yang tidak sai antara
kedua tempat tersebut. Apakah engkau tahu, sebab turunnya ayat itu? Sesungguhnya
pada zaman jahiliyah, orang-orang Ansar niat haji untuk dua berhala yang berada
di tepi laut yang bernama Isaf dan Nailah. Kemudian mereka datang dan melakukan
sai antara Shafa dan Marwah, lalu mencukur rambut. Ketika Islam datang, mereka
enggan melakukan sai antara kedua tempat tersebut karena kebiasaan yang telah
mereka lakukan pada masa jahiliyah. Ia (Aisyah) melanjutkan: Maka Allah Yang
Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu
adalah sebahagian dari syiar Allah, sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Lalu
mereka mau melakukan sai. (Shahih Muslim No.2239)
-
Hadis riwayat Anas
ra., ia berkata:
Kaum Ansar enggan melakukan sai antara Shafa dan Marwah
sampai turun ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian syiar
Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tiada
berdosa untuk melakukan sai antara keduanya. (Shahih Muslim
No.2243)
37. Sunat untuk
selalu membaca talbiah bagi yang haji sampai melontar jumrah Aqabah pada hari
raya Kurban
-
Hadis riwayat
Usamah bin Zaid ra., ia berkata:
Aku membonceng Rasulullah dari Arafah.
Ketika Rasulullah saw. sampai di lereng kiri sebelum Muzdalifah, beliau turun
dari unta lalu buang air kecil. Kemudian aku tuangkan air untuk berwudu dan
beliau berwudu secukupnya. Lalu aku bertanya: Mau melaksanakan salat wahai
Rasulullah? Beliau menjawab: Salat akan dilaksanakan nanti di depanmu (di
Muzdalifah). Beliau lalu naik hewan tunggangannya hingga tiba di Muzdalifah dan
salat. Kemudian Fadhel membonceng Nabi di atas unta beliau menuju Jami` esok
harinya. (Shahih Muslim No.2245)
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. senantiasa bertalbiah hingga
beliau tiba di jumrah Aqabah. (Shahih Muslim No.2246)
38. Talbiah dan
takbir ketika berangkat dari Mina menuju Arafah pada hari Arafah
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Dari Muhammad bin Abu Bakar As-Tsaqafi, bahwa dalam suatu
perjalanan dari Mina ke Arafah, ia bertanya kepada Anas bin Malik: Apa yang
dahulu kalian lakukan pada hari ini Rasulullah saw.? Ia (Anas) menjawab: Di
antara kami ada yang bertalbiah dan beliau tidak mengingkarinya. Di antara kami
ada yang membaca takbir dan beliau tidak mengingkarinya. (Shahih Muslim
No.2254)
39. Bertolak
dari Arafah ke Muzdalifah, dan sunat menjamak (menggabung) salat Magrib dan
Isyak di Muzdalifah pada malam tersebut
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bertolak dari Arafah, sementara Usamah
membonceng di belakang beliau. Usamah berkata: Beliau terus berjalan sampai tiba
di Jami`. (Shahih Muslim No.2262)
-
Hadis riwayat
Usamah bin Zaid ra.:
Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Usamah bin Zaid
ditanya dan saya menyaksikan, atau ia berkata: Aku bertanya kepada Usamah bin
Zaid, karena Rasulullah saw. pernah memboncengkannya ketika berangkat dari
Arafah. Aku berkata: Bagaimana Rasulullah saw. melakukan perjalanan ketika
bertolak dari Arafah. Ia (Usamah) menjawab: Beliau berjalan tidak cepat dan
tidak lambat, jika sampai pada tempat yang lapang, beliau berjalan cepat.
(Shahih Muslim No.2263)
-
Hadis riwayat Abu
Ayyub ra.:
Bahwa ia pernah salat Magrib dan Isyak bersama Rasulullah saw. di
Muzdalifah pada haji wada. (Shahih Muslim No.2264)
40. Sunat
melakukan salat Subuh agak dini pada hari raya Kurban di Muzdalifah, jika fajar
sudah jelas
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Aku tidak pernah menyaksikan Rasulullah
saw. mengerjakan salat, selain pada waktunya, kecuali dua salat, yakni salat
Magrib dan salat Isyak di Jami` dan pada waktu itu beliau melakukan salat fajar
sebelum waktunya. (Shahih Muslim No.2270)
41. Sunat
mendahulukan wanita yang lemah berangkat dari Muzdalifah ke Mina pada akhir
malam manusia berdesakan dan untuk selain mereka sunat berhenti (bermalam) di
Muzdalifah hingga mereka melaksanakan salat Subuh
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Pada suatu malam di Muzdalifah, Saudah meminta izin
kepada Rasulullah saw. untuk bertolak lebih dahulu sebelum beliau dan sebelum
manusia berdesakan karena ia wanita tsabithah. Qasim berkata: Maksud tsabithah
adalah gemuk. Beliau mengizinkannya. Lalu ia (Saudah) bertolak lebih dahulu
sebelum beliau dan kami harus menunggu sampai pagi hari lalu bertolak bersama
beliau. Jika aku minta izin kepada Rasulullah saw. sebagaimana Saudah telah
meminta izin, maka aku berangkat dengan izinnya itu lebih aku sukai dari sesuatu
yang paling menyenangkan. (Shahih Muslim No.2271)
-
Hadis riwayat Asma
ra.:
Dari Abdullah, anak angkat Asma, ia berkata: Pada waktu Asma berada di
Muzdalifah, ia berkata: Apakah rembulan telah tenggelam? Aku menjawab: Belum.
Kemudian ia salat dan bertanya lagi: Wahai anakku, apakah rembulan telah
tenggelam? Aku jawab: Ya. Maka ia berkata: Ayolah pergi bersamaku. Maka kami
berangkat hingga ia melempar jumrah, kemudian salat di rumahnya dan aku bertanya
kepadanya: Bukankah ini masih terlalu malam. Ia menjawab: Tidak wahai anakku,
sesungguhnya Nabi saw. telah mengizinkan untuk wanita. (Shahih Muslim
No.2274)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Pada suatu malam aku diutus Rasulullah membawa barang
dan bekal perjalanan dari Jami`. (Shahih Muslim No.2277)
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Umar ra.:
Dari Salim bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Umar
mendahulukan keluarganya yang lemah untuk berangkat dan pada malam harinya
mereka berhenti di Masy`arilharam di Muzdalifah. Lalu mereka berzikir kepada
Allah. Kemudian mereka berangkat sebelum imam berdiri (salat Subuh) dan sebelum
bertolak (meninggalkan Muzdalifah). Di antara mereka ada yang langsung menuju
Mina untuk menunaikan salat Subuh (di sana) dan sebagian tiba setelah itu.
Ketika semua sudah tiba, mereka melontar jumrah (Aqabah). Ibnu Umar berkata
bahwa Rasulullah saw. telah memberikan keringanan untuk mereka. (Shahih Muslim
No.2281)
42. Melontar
jumrah Aqabah dari tengah lembah dan kota Mekah berada di sebelah kiri serta
membaca takbir setiap lontaran
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Masud ra.:
Dari Abdurrahman bin Yazid ra., ia berkata: Abdullah
(bin Masud) melontar jumrah (Aqabah) dari tengah lembah. Aku berkata: Wahai Abu
Abdurrahman, manusia melontar jumrah dari atasnya. Abdullah bin Masud berkata:
Demi Zat (Allah) yang tidak ada Tuhan selainnya, itulah tempat orang yang
diturunkan surat Al-Baqarah. (Shahih Muslim No.2282)
43. Keutamaan
mencukur dari memangkas dan boleh memangkas
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Masud ra.:
Rasulullah saw. mencukur gundul rambutnya dan
sebagian sahabatnya juga mencukur gundul. Sahabat yang lain hanya memangkas.
Abdullah berkata bahwa Rasulullah berdoa: "Mudah-mudahan Allah merahmati
orang-orang yang mencukur bersih rambutnya", satu atau dua kali. Kemudian beliau
berdoa: "Dan orang-orang yang hanya memendekkan". (Shahih Muslim No.2292)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. berdoa: "Ya Allah, ampunilah
orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Para sahabat berkata: Wahai
Rasulullah, dan orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah,
ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Mereka berkata: Wahai
Rasulullah, dan kepada orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah,
ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Kembali berkata lagi:
Wahai Rasulullah, dan juga orang-orang yang hanya memangkasnya. Beliau berdoa:
"Dan orang-orang yang hanya memangkasnya". (Shahih Muslim No.2295)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mencukur bersih rambut kepalanya pada haji
wada. (Shahih Muslim No.2297)
44. Keterangan
bahwa yang disunatkan pada hari Kurban adalah melontar terlebih dahulu, kemudian
berkurban, kemudian mencukur. Dalam mencukur hendaknya dimulai dari sebelah
kanan kepala orang yang dicukur
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Bahwa Rasulullah saw. tiba di Mina, lalu menuju jumrah
(Aqabah) dan melontarnya. Kemudian beliau kembali ke kediamannya di Mina lalu
menyembelih kurban. Kemudian beliau bersabda kepada tukang cukur: Mulailah ini,
sambil menunjuk pada bagian kanan kepalanya, kemudian yang kiri. Kemudian beliau
memberikannya kepada para sahabat. (Shahih Muslim No.2298)
45. Hukum orang
yang bercukur sebelum berkurban atau berkurban sebelum melontar jumrah
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata:
Pada haji Wada Rasulullah saw.
pernah berhenti di daerah Mina agar para sahabat dapat bertanya kepada beliau.
Kemudian datanglah seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah! Tanpa sadar aku
telah bercukur sebelum menyembelih kurban. Beliau menjawab: Tidak apa-apa,
sembelihlah kurbanmu! Kemudian datang lagi lelaki lain bertanya: Wahai
Rasulullah! Tanpa sadar aku telah menyembelih kurban sebelum melontar. Beliau
menjawab: Tidak apa-apa, melontarlah! Dia (Abdullah bin Amru bin Ash)
melanjutkan: Setiap kali Rasulullah saw. ditanya tentang suatu perkara yang
didahulukan atau diakhirkan, beliau menjawab: Tidak apa-apa, kerjakanlah!.
(Shahih Muslim No.2301)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah ditanya mengenai masalah mendahulukan dan
mengakhirkan penyembelihan kurban, mencukur serta melontar lalu beliau menjawab:
Tidak apa-apa. (Shahih Muslim No.2306)
46. Sunah tawaf
ifadah pada hari Kurban
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Dari Abdul Aziz bin Rufai` ia berkata: Aku pernah bertanya
kepada Anas bin Malik ra.: Ceritakanlah kepadaku tentang sesuatu yang kamu
ketahui dari Rasulullah saw., di manakah beliau melakukan salat Zuhur pada hari
Tarwiah? Anas menjawab: Di Mina. Aku bertanya lagi: Di manakah beliau melakukan
salat Asar pada hari Nafar? Anas menjawab: Di Abthah. Kerjakanlah seperti yang
dikerjakan oleh pemimpin-pemimpinmu. (Shahih Muslim No.2308)
47. Sunah
berhenti dan melakukan salat di Muhashab pada hari Nafar
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Nabi saw., Abu Bakar dan Umar pernah berhenti di Abthah.
(Shahih Muslim No.2309)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Berhenti di daerah Abthah tidak termasuk sunah,
karena Rasulullah berhenti di sana disebabkan tempat itu lebih memudahkan
keberangkatan beliau apabila ingin bertolak kembali. (Shahih Muslim No.2311)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Berhenti di Muhashab itu tidak termasuk apa-apa
karena ia hanya sebuah tempat yang pernah disinggahi oleh Rasulullah saw..
(Shahih Muslim No.2313)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Insya Allah, besok hari
kita akan singgah di lembah Bani Kinanah, tempat mereka saling berjanji untuk
tetap dalam kekafiran. (Shahih Muslim No.2315)
48. Wajib
bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik dan dibolehkan tidak bermalam bagi orang
yang bertugas memberi minum
49.
Menyedekahkan daging kurban, kulit dan bagiannya yang terbaik
-
Hadis riwayat Ali
ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan
kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik
dan melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan
memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)
50. Berserikat
dalam berkurban dan satu ekor sapi atau unta cukup untuk tujuh orang
51. Menyembelih
unta dalam keadaan berdiri dan terikat
52. Sunah
mengirimkan hewan kurban ke Tanah Haram (Mekah) bagi orang yang tidak ingin
pergi ke sana dan sunah mengalunginya serta memintal tali kalungnya dan bahwa
pengirimnya tidak menjadi seorang yang berihram sehingga tidak ada yang
diharamkan atasnya
53. Boleh
menunggangi hewan kurban bagi orang yang membutuhkannya
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melihat seorang lelaki menuntun seekor
unta, lalu beliau berkata: Naikilah! Lelaki itu menjawab: Wahai Rasulullah!
Sesungguhnya ia adalah seekor unta kurban. Beliau berkata lagi: Naikilah! Bodoh
amat kamu! Dalam sabdanya yang kedua atau yang ketiga. (Shahih Muslim
No.2342)
-
Hadis riwayat Anas
ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melewati seorang lelaki yang sedang
menuntun seekor unta, kemudian beliau berkata: Naikilah! Lelaki itu menjawab:
Sesungguhnya ia adalah seekor unta kurban. Beliau berkata lagi: Naikilah! Beliau
mengulangi perkataannya itu dua atau tiga kali. (Shahih Muslim
No.2344)
54. Wajib tawaf
wada, kecuali bagi wanita yang haid
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Orang-orang (yang melaksanakan ibadah haji) berpencar
untuk kembali ke tempat masing-masing, lalu Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada
seorang pun yang meninggalkan Baitullah sebelum mengakhiri dengan bertawaf di
Baitullah. (Shahih Muslim No.2350)
55. Sunah
memasuki Kakbah bagi orang yang menunaikan ibadah haji dan yang lainnya serta
salat di dalamnya dan berdoa pada setiap sudutnya
-
Hadis riwayat Bilal
ra.:
Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki Kakbah
bersama Usamah, Bilal dan Usman bin Thalhah Al-Hajabi kemudian beliau menutup
pintunya lalu berdiam di dalam. Ibnu Umar berkata: Aku bertanya kepada Bilal
ketika sudah keluar: Apa yang dilakukan Rasulullah? Dia menjawab: Beliau
mengambil tempat di mana dua tiang di sebelah kirinya, satu tiang lagi di
sebelah kanan serta tiga tiang yang lain di belakang beliau karena saat itu
terdapat enam buah tiang di dalam Baitullah, selanjutnya beliau mengerjakan
salat. (Shahih Muslim No.2358)
-
Hadis riwayat
Usamah bin Zaid ra.:
Bahwa Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia berkata:
Aku bertanya kepada Atha: Apakah kamu pernah mendengar Ibnu Abbas berkata:
Sesungguhnya kamu sekalian hanya diperintahkan untuk bertawaf dan tidak
diperintahkan untuk masuk ke dalamnya? Atha berkata: Ibnu Abbas tidak melarang
orang memasukinya tetapi aku pernah mendengar ia berkata: Usamah bin Zaid
mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi saw. ketika memasuki Baitullah, beliau berdoa
di setiap sudutnya dan tidak mengerjakan salat sampai beliau keluar. Setelah
keluar beliau salat dua rakaat di bagian muka Baitullah lalu bersabda: Ini
adalah kiblat. Kemudian aku bertanya kepada Usamah bin Zaid: Apakah yang
dimaksud dengan sudut-sudutnya itu, pojok-pojoknyakah? Usamah bin Zaid menjawab:
Tetapi setiap sudut yang menghadap ke kiblat adalah termasuk Baitullah. (Shahih
Muslim No.2364)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki Kakbah yang di dalamnya
terdapat enam buah tiang lalu beliau berdiri di dekat sebuah tiang dan berdoa
tanpa mengerjakan salat. (Shahih Muslim No.2365)
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Abu Aufa ra.:
Dari Isma`il bin Abu Khalid, ia berkata: Aku
pernah bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa ra., seorang sahabat Rasulullah:
Apakah Nabi saw. pernah memasuki Baitullah ketika menunaikan ibadah umrah? Dia
menjawab: Tidak. (Shahih Muslim No.2366)
56. Tentang
peruntuhan Kakbah dan pembangunannya kembali
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah berkata kepadaku: Kalau tidak karena
kaummu baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku telah meruntuhkan Kakbah
lalu membangunnya kembali di atas fondasi Ibrahim as. Sebab orang-orang Quraisy
dahulu ketika membangun Baitullah tidak menyempurnakannya. Dan aku juga akan
membuat sebuah pintu belakang. (Shahih Muslim No.2367)
57. Menghajikan
orang yang lemah karena penyakit yang menahun, lanjut usia atau wafat dan
sebagainya
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Abbas ra.:
Fadhl bin Abbas pernah dibonceng Rasulullah,
tiba-tiba datanglah seorang wanita dari suku Khats`am menghampiri beliau untuk
bertanya. Lalu mulailah Fadhl memandang ke arah wanita itu dan wanita itu juga
memandang ke arahnya kemudian Rasulullah mengalihkan wajah Fadhl ke arah lain.
Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kewajiban Allah atas
hamba-hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji diwajibkan ketika ayahku sudah
lanjut usia sehingga tidak mampu bertahan duduk di atas unta tunggangan. Apakah
aku harus menghajikannya? Beliau menjawab: Ya! Peristiwa itu terjadi ketika haji
Wada. (Shahih Muslim No.2375)
-
Hadis riwayat Fadhl
ra.:
Bahwa seorang wanita suku Khats`am pernah bertanya: Wahai Rasulullah!
Sesungguhnya ayahku sudah lanjut usia yang masih menanggung kewajiban ibadah,
padahal ia tidak mampu bertahan duduk di atas punggung untanya? Nabi saw.
menjawab: Berhajilah atas namanya. (Shahih Muslim No.2376)
58. Haji
diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah pernah berpidato di hadapan kami,
beliau berkata: Wahai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji
atas kamu sekalian, maka berhajilah! Seorang lelaki bertanya: Apakah setiap
tahun, wahai Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab. Sehingga lelaki itu
mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali. Rasulullah saw. kemudian menjawab:
Jika aku katakan "ya", niscaya akan wajib setiap tahun dan kamu sekalian tidak
akan mampu melaksanakannya. Beliau melanjutkan: Biarkanlah apa yang telah aku
katakan kepada kamu sekalian! Sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah binasa
karena mereka banyak bertanya dan berselisih dengan nabi-nabinya. Maka apabila
aku memerintahkan sesuatu kepada kamu sekalian, laksanakanlah sesuai dengan
kemampuanmu dan jika aku melarang sesuatu kepada kamu sekalian, janganlah kamu
kerjakan!. (Shahih Muslim No.2380)
59. Tentang
kepergian seorang wanita yang harus disertai muhrimnya baik untuk ibadah haji
atau lainnya
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita tidak boleh pergi
selama tiga hari kecuali bersama muhrimnya. (Shahih Muslim No.2381)
-
Hadis riwayat Abu
Said ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu sekalian
bepergian selain menuju ke tiga mesjid; mesjidku ini, Masjidilharam dan
Masjidilaksa. Aku juga pernah mendengar beliau bersabda: Janganlah seorang
wanita bepergian selama dua hari kecuali bersama muhrim atau suaminya. (Shahih
Muslim No.2383)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang
wanita muslimah bepergian selama satu malam kecuali bersama seorang lelaki
muhrimnya. (Shahih Muslim No.2386)
-
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. telah bersabda: Tidak halal
bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk bepergian
selama tiga hari dan seterusnya kecuali bersama ayah, anak, suami, saudara, atau
mahramnya yang lain. (Shahih Muslim No.2390)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Nabi saw. berpidato: Janganlah
sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali
wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali
bersama mahramnya. Tiba-tiba seorang lelaki bangkit berdiri dan berkata: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan
aku terkena kewajiban mengikuti peperangan ini. Beliau bersabda: Berangkatlah
untuk berhaji bersama istrimu!. (Shahih Muslim No.2391)
60. Doa ketika
pulang dari perjalanan menunaikan ibadah haji atau yang lainnya
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra., ia berkata:
Bila Rasulullah saw. pulang dari peperangan ekspedisi,
ibadah haji atau ibadah umrah lalu melewati jalan setapak atau tempat yang
tinggi, beliau membaca takbir tiga kali dan berdoa: Tiada Tuhan melainkan Yang
Esa tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala puji.
Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami pulang, bertobat, mengabdi, bersujud,
dan kami memuji kepada Tuhan kami. Allah telah menepati janji-Nya, menolong
hamba-Nya, dan mengalahkan sekutu musuh dengan sendiri-Nya. (Shahih Muslim
No.2394)
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Kami pernah berangkat pulang bersama Rasulullah,
Abu Thalhah dan Shafiah yang dibonceng di belakang unta beliau sampai ketika
kami telah menjelang Madinah, beliau berdoa: Kami pulang, bertobat, mengabdi dan
kami memuji kepada Tuhan kami. Beliau selalu membaca doa itu sampai kami tiba di
Madinah. (Shahih Muslim No.2395)
61. Tentang
singgah di Dzul Hulaifah dan melakukan salat di sana ketika seseorang pulang
dari ibadah haji atau umrah
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah menderumkan untanya di
tanah lapang Dzul Hulaifah untuk salat di sana. (Shahih Muslim No.2396)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah didatangi malaikat ketika sedang
beristirahat di Dzul Hulaifah kemudian dikatakan kepada beliau: Sesungguhnya
engkau berada di tanah lapang yang penuh berkah. (Shahih Muslim
No.2399)
62. Tentang
orang musyrik tidak boleh haji Baitullah, dan orang yang telanjang bulat tidak
boleh tawaf Baitullah serta penjelasan tentang hari haji akbar
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Abu Bakar Sidik mengutus aku pada musim haji di
mana ia diangkat Rasulullah saw. sebagai pemimpin rombongan sebelum haji Wada
bersama beberapa orang yang lain untuk mengumumkan kepada manusia pada hari
Nahar: Tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji setelah tahun ini dan tidak
boleh orang yang telanjang bulat tawaf di Baitullah!. (Shahih Muslim
No.2401)
63. Keutamaan
haji, umrah dan hari Arafah
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Ibadah umrah sampai umrah
berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur
tidak ada balasannya kecuali surga. (Shahih Muslim No.2403)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. telah bersabda: Barang siapa
datang (haji) ke Baitullah ini lalu tidak berbicara kotor dan tidak berbuat
maksiat, maka ia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya. (Shahih
Muslim No.2404)
64. Singgah di
Mekah bagi orang yang melakukan ibadah haji, dan masalah pewarisan beberapa
rumah di Mekah
65. Boleh
menetap di Mekah selama tiga hari bagi orang yang berhijrah setelah selesai
ibadah haji dan umrah
66. Pengharaman
Mekah berikut binatang buruan, rumput, pohon-pohon serta barang temuannya
kecuali bagi orang yang mau mengumumkan untuk selamanya
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Pada hari penaklukan kota Mekah, Rasulullah saw.
bersabda: Tidak ada lagi hijrah, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Apabila
kamu digerakkan untuk berperang, maka bergeraklah. Dan pada hari penaklukan kota
Mekah itu juga beliau bersabda: Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan Allah
sejak hari Ia menciptakan langit dan bumi, maka ia menjadi tanah haram karena
pengharaman dari Allah sampai hari kiamat. Dan sesungguhnya di negeri ini tidak
pernah dihalalkan berperang untuk seorang pun sebelumku dan itu juga tidak
dihalalkan bagiku kecuali selama beberapa saat saja di waktu siang hari. Karena
ia adalah tanah haram dengan pengharaman dari Allah sampai hari kiamat. Pohonnya
yang berduri tidak boleh ditebang, hewan buruannya tidak boleh dibunuh dan
barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi orang yang mengumumkan serta
rumputnya juga tidak boleh dipotong. Abbas berkata: Kecuali tumbuhan izkhir
wahai Rasulullah, karena bermanfaat untuk tukang pandai besi dan rumah-rumah
mereka. Rasulullah saw. menjawab: Ya, kecuali tumbuhan izkhir. (Shahih Muslim
No.2412)
-
Hadis riwayat Abu
Syuraih Al-Adawi ra.:
Bahwa ia pernah berkata kepada Amru bin Said, yang
mengutus beberapa orang utusan ke Mekah: Izinkanlah aku, wahai Amir, untuk
menceritakan kepada Anda perkataan yang disampaikan oleh Rasulullah saw. pada
keesokan hari setelah penaklukan kota Mekah yang didengar oleh telingaku dan
diserap oleh hatiku serta dilihat kedua mataku ketika beliau mengucapkannya.
Bahwa setelah memuji Allah dan mengagungkan-Nya, beliau bersabda: Sesungguhnya
kota Mekah diharamkan oleh Allah dan bukan manusia yang mengharamkannya. Maka
tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat menumpahkan
darah dan menebang pohon di sana. Apabila terdapat seorang yang menyangkal dan
berdalih dengan perang Rasulullah saw. di Mekah, maka katakanlah kepadanya:
Sesungguhnya Allah mengizinkan untuk rasul-Nya bukan untuk kamu. Dan
sesungguhnya Allah mengizinkan perang bagiku di sana hanya beberapa saat di
waktu siang hari dan hari ini pengharamannya telah kembali lagi seperti kemarin.
Hendaklah orang yang hadir menyaksikan menyampaikan kepada orang yang tidak
hadir!. (Shahih Muslim No.2413)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Ketika Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung
memberikan kemenangan kepada Rasulullah saw. untuk menaklukkan kota Mekah,
beliau berdiri di hadapan para manusia. Setelah memanjatkan puja-puji kehadirat
Allah, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Mekah dari
pasukan bergajah dan menjadikan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin sebagai
penguasanya. Sesungguhnya ia tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku
dan ia dihalalkan bagiku selama beberapa saat saja di siang hari dan ia juga
tidak akan dihalalkan untuk seorang pun setelah aku. Binatang buruannya tidak
boleh diusir, pohon berdurinya tidak boleh ditebang dan barang temuannya tidak
halal kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Barang siapa yang anggota
keluarganya terbunuh, maka hanya ada dua pilihan; ditebus (diyat) atau dikisas.
Abbas mengatakan: Kecuali tumbuhan izkhir, wahai Rasulullah! Karena kami
menanamnya di tempat pemakaman dan di rumah-rumah kami. Rasulullah saw.
bersabda: Ya, kecuali tumbuhan izkhir. Tiba-tiba seorang lelaki dari Yaman
bernama Abu Syah berdiri dan berkata: Tuliskanlah untukku, wahai Rasulullah!
Rasulullah saw. bersabda: Tuliskanlah untuk Abu Syah!. (Shahih Muslim
No.2414)
67. Boleh
memasuki Mekah tanpa berihram
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah memasuki kota Mekah pada tahun
penaklukan kota itu dengan memakai topi baja di kepala. Ketika beliau
melepasnya, datanglah seorang lelaki menghampiri beliau dan berkata: Ibnu
Khathal sedang bergantung pada kain tirai Kakbah. Lalu Nabi saw. menyuruh:
Bunuhlah ia!. (Shahih Muslim No.2417)
68. Keutamaan
Madinah, doa Nabi saw. agar kota itu diberkahi, penjelasan tentang pengharaman
kota itu berikut hewan buruan serta pohonnya dan penjelasan tentang
batas-batasnya
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Zaid bin `Ashim ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah dan mendoakan penduduknya dan
sesungguhnya aku pun mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan
Mekah. Dan sesungguhnya aku juga berdoa agar setiap sha` dan mudnya diberkahi
dua kali lipat dari yang didoakan Ibrahim untuk penduduk Mekah. (Shahih Muslim
No.2422)
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra.:
Dari `Ashim ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik:
Apakah Rasulullah saw. telah mengharamkan Madinah? Anas menjawab: Ya, yaitu
antara gunung ini sampai gunung ini, maka barang siapa yang berbuat bidah di
Madinah. Ia melanjutkan: Kemudian ia berkata lagi kepadaku: Ini adalah ancaman,
barang siapa yang berbuat bidah, maka ia akan terkutuk oleh laknat Allah, para
malaikat serta seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan
darinya pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.2429)
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. berdoa: Ya Allah! Jadikanlah
keberkahan Madinah dua kali lipat dari keberkahan Mekah. (Shahih Muslim
No.2432)
-
Hadis riwayat Ali
bin Abu Thalib ra.:
Dari Yazid bin Syarik bin Thariq, ia berkata: Ali bin
Abu Thalib berpidato di hadapan kami, ia berkata: Barang siapa yang beranggapan
bahwa kita mempunyai sesuatu yang kita baca selain Alquran dan shahifah ini,
(yaitu shahifah yang tergantung pada sarung pedangnya), maka ia telah berdusta.
Di dalamnya terdapat beberapa masalah tentang gigi unta dan luka serta sabda
Nabi saw.: Madinah adalah tanah haram, dari gunung `Air sampai gunung Tsaur,
maka barang siapa yang berbuat bidah di dalamnya atau melindungi seorang
pembidah, maka ia akan dikutuk dengan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia
dan Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya pada hari kiamat. Tanggung
jawab kaum muslimin itu satu yang turut diemban oleh orang yang paling rendah
(derajat) di antara mereka. Barang siapa yang dinasabkan kepada selain bapaknya
atau berloyalitas kepada selain tuannya, maka ia akan dikutuk dengan laknat
Allah, malaikat dan seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat serta
tebusannya pada hari kiamat nanti. (Shahih Muslim No.2433)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Madinah itu adalah tanah
haram. Barang siapa yang berbuat bidah di dalamnya atau melindungi seorang
pembidah, maka ia akan terkutuk dengan laknat Allah, para malaikat dan seluruh
manusia dan Allah tidak akan menerima tobat serta tebusannya pada hari kiamat.
(Shahih Muslim No.2434)
69. Anjuran
menetap di Madinah dan bersabar atas penderitaan yang terjadi di kota
itu
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Kami tiba di Madinah, ketika kota tersebut dilanda
wabah penyakit sehingga Abu Bakar dan Bilal mengeluhkan keadaan itu. Ketika
Rasulullah saw. menyaksikan keluhan para sahabatnya, beliau berdoa: Ya Allah,
jadikanlah kami sebagai pecinta Madinah sebagaimana Engkau membuat kami
mencintai Mekah bahkan lebih besar lagi, bersihkanlah lingkungannya, berkahilah
untuk kami dalam setiap sha` serta mudnya dan alihkanlah wabah penyakit
(Madinah) ke daerah Juhfah. (Shahih Muslim No.2444)
70. Tentang kota
Madinah terlindung dari taun dan Dajjal
71. Tentang
orang-orang kafir dan munafik akan terusir dari Madinah
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Akan datang suatu zaman di
mana seorang lelaki mengajak saudara sepupunya atau kerabatnya yang lain:
Marilah bersenang-senang! Marilah bersenang-senang! Padahal Madinah itu lebih
baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui. Demi Tuhan yang jiwaku berada
dalam genggaman tangan-Nya, setiap orang dari mereka yang meninggalkan Madinah
karena tidak menyukainya, maka Allah akan menggantikan dengan orang yang lebih
baik daripadanya. Ketahuilah, sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api
yang akan mengeluarkan segala yang kotor (orang kafir dan munafik). Kiamat tidak
akan terjadi sebelum Madinah mengeluarkan orang-orang jahat yang berada di
dalamnya seperti alat peniup api yang menyisihkan kotoran besi. (Shahih Muslim
No.2451)
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Bahwa seorang Arab badui membaiat Rasulullah saw. kemudian
ia terserang penyakit demam yang hebat sekali di Madinah sehingga datanglah ia
menghadap Nabi saw. kembali dan berkata: Wahai Muhammad, batalkanlah baiatku!
Rasulullah saw. menolak. Kemudian ia menemui beliau lagi dan berkata:
Batalkanlah baiatku! Rasulullah saw. menolak kembali. Kemudian ia datang lagi
kepada beliau dan berkata: Batalkanlah baiatku! Dan Rasulullah saw. tetap
menolak sehingga keluarlah orang badui itu lalu Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api yang akan mengeluarkan segala
kemaksiatan dan memurnikan segala kebaikan yang ada di dalamnya. (Shahih Muslim
No.2453)
-
Hadis riwayat Zaid
bin Tsabit ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Sesungguhnya ia adalah
negeri yang baik sekali yaitu Madinah, sesungguhnya ia akan mengeluarkan segala
kotoran seperti api mengeluarkan kotoran perak. (Shahih Muslim
No.2454)
72. Tentang
siapa yang bermaksud jahat kepada penduduk Madinah, maka Allah akan
menghancurkannya
-
Hadis riwayat Sa`ad
bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang
bermaksud jahat terhadap penduduk Madinah, maka Allah akan melarutkannya
(membinasakannya) seperti garam yang larut di dalam air. (Shahih Muslim
No.2458)
73. Anjuran
mencintai Madinah setelah penaklukan beberapa kota lain
-
Hadis riwayat
Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah bersabda: Kota
Syam ditaklukkan, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari
Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar (pindah). Padahal
Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. Kemudian kota Yaman
ditaklukkan, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah
sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar. Padahal Madinah itu lebih baik
bagi mereka jika mereka mengetahui. Kemudian kota Irak ditaklukkan juga, lalu
keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi
yang lain untuk ikut keluar. Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika
mereka mengetahui. (Shahih Muslim No.2459)
74. Tentang kota
Madinah ketika ditinggalkan penduduknya
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah bersabda tentang Madinah:
Kota Madinah itu akan ditinggalkan oleh penduduknya dan ia akan tetap baik
seperti sebelumnya meskipun hanya dihuni oleh awafi, yaitu binatang buas dan
burung. (Shahih Muslim No.2461)
75. Antara makam
Rasulullah saw. dan mimbarnya adalah termasuk taman surga
-
Hadis riwayat
Abdullah bin Zaid Al-Mazini ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Antara
rumahku dan mimbarku itu adalah termasuk taman surga. (Shahih Muslim
No.2463)
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Antara rumahku dan
mimbarku adalah termasuk taman surga dan mimbarku berada di atas telagaku.
(Shahih Muslim No.2465)
76. Uhud adalah
bukit yang mencintai kita dan kita cintai
-
Hadis riwayat Abu
Humaid ra., ia berkata:
Kami keluar bersama Rasulullah saw. dalam perang
Tabuk kemudian kami datang sampai tiba di Wadil Qura lalu Rasulullah saw.
bersabda: Sesungguhnya aku akan bergegas dan barang siapa yang ingin, maka
bergegaslah ia bersamaku dan barang siapa yang ingin menetap maka silakan ia
menetap! Lalu kami pun keluar sampai mendekati Madinah, Rasulullah saw.
bersabda: Ini adalah Thabah dan itu adalah Uhud, bukit yang kita cintai dan
mencintai kita. (Shahih Muslim No.2466)
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Uhud
adalah gunung yang mencintai kita dan kita cintai. (Shahih Muslim
No.2467)
77. Tentang
keutamaan salat di Masjidilharam dan Mesjid Nabawi
78. Tidak
disunatkan bepergian kecuali ke Tiga Mesjid
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Tidak dianjurkan bepergian kecuali
ke tiga mesjid, yaitu mesjidku ini (Mesjid Nabawi), Masjidilharam dan
Masjidilaksa. (Shahih Muslim No.2475)
79. Keutamaan
Mesjid Quba dan salat di dalamnya serta keutamaan menziarahinya