Kitab Haid
1. Persentuhan
dengan wanita haid di luar bagian antara pusar dan lutut
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Apabila salah seorang di antara kami sedang haid,
Rasulullah saw. memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian
tubuh dari pusar ke bawah), kemudian beliau menggaulinya (tanpa senggama).
(Shahih Muslim No.440)
-
Hadis riwayat
Maimunah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. biasa menggauli (tanpa senggama)
istri-istri beliau yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi
bagian tubuh dari pusar ke bawah). (Shahih Muslim No.442)
2. Tidur bersama
wanita haid di dalam satu selimut
-
Hadis riwayat Ummu
Salamah ra., ia berkata:
Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah saw.
dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu
mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah
engkau haid? Aku jawab: Ya. Beliau memanggilku dan aku berbaring lagi bersama
beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: Dia (Ummu Salamah)
dan Rasulullah saw. mandi jinabat bersama dalam satu bejana. (Shahih Muslim
No.444)
3. Wanita yang
haid boleh membasuh kepala dan menyisir rambut suami. Sucinya sisa air minumnya
dan berbaring sambil membaca Alquran di pangkuannya
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Nabi saw. apabila beriktikaf, beliau
mendekatkan kepalanya padaku, lalu aku menyisir rambut beliau. Beliau tidak
masuk rumah, kecuali jika ada hajat kemanusiaan. (Shahih Muslim No.445)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah berbaring di pangkuanku
sambil membaca Alquran, sementara aku sedang haid. (Shahih Muslim
No.454)
4. Mazi
-
Hadis riwayat Ali
ra., ia berkata:
Aku adalah lelaki yang sering keluar mazi dan aku malu
bertanya kepada Nabi saw., karena posisi putri beliau. Lalu aku menyuruh Miqdad
bin Aswad. Miqdad lalu menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda:
Hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudu. (Shahih Muslim
No.456)
5. Membasuh
wajah dan kedua tangan apabila bangun tidur
6. Orang yang
junub boleh tidur dan disunatkan berwudu serta mencuci kemaluannya jika akan
makan, minum, tidur atau bersetubuh lagi
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. Apabila akan tidur dalam keadaan junub,
maka beliau berwudu seperti wudu untuk salat sebelum tidur. (Shahih Muslim
No.460)
-
Hadis riwayat Ibnu
Umar ra.:
Bahwa Umar berkata: Wahai Rasulullah, apakah boleh salah seorang
kami tidur dalam keadaan junub. Rasulullah menjawab: Ya, boleh, jika ia berwudu.
(Shahih Muslim No.462)
7. Wanita yang
keluar mani (sperma) wajib mandi
-
Hadis riwayat Ummu
Sulaim ra.:
Bahwa Ia bertanya kepada Nabi saw. tentang wanita yang bermimpi
seperti yang dimimpikan laki-laki. Rasulullah saw. bersabda: Apabila wanita itu
bermimpi seperti itu, maka ia wajib mandi. Ummu Sulaim berkata: Saya malu dalam
hal itu. Katanya: Apakah itu mungkin terjadi? Nabi saw. bersabda: Ya, mungkin
saja. Lalu dari mana terjadi kemiripan? Sesungguhnya mani laki-laki itu kental
dan berwarna putih, sedang mani wanita itu encer dan berwarna kuning. Mana yang
lebih tinggi (banyak) atau dahulu keluar, maka dari dialah terjadi kemiripan.
(Shahih Muslim No.469)
-
Hadis riwayat Ummu
Salamah ra., ia berkata:
Ummu Sulaim datang kepada Nabi saw. lalu berkata:
Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah
seorang wanita wajib mandi jika bermimpi? Rasulullah saw. bersabda: Ya, apabila
ia melihat air (mani). Ummu Sulaim berkata lagi: Wahai Rasulullah, apakah wanita
juga bermimpi? Beliau bersabda: Beruntunglah engkau. (Kalau tidak demikian),
dari mana anaknya mirip dengannya. (Shahih Muslim No.471)
8. Cara mandi
jinabat
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. jika mandi jinabat, beliau
memulai dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke
tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan. Setelah itu berwudu seperti wudu untuk
salat lalu mengguyurkan air dan dengan jari-jemari, beliau menyelai pangkal
rambut sampai nampak merata ke seluruh tubuh. Kemudian beliau menciduk dengan
kedua tangan dan dibasuhkan ke kepala, tiga cidukan, kemudian mengguyur seluruh
tubuh dan (terakhir) membasuh kedua kaki beliau. (Shahih Muslim No.474)
-
Hadis riwayat
Maimunah ra., ia berkata:
Aku pernah menyodorkan air kepada Rasulullah saw.
untuk mandi jinabat. Beliau membasuh kedua telapak tangan, dua atau tiga kali,
kemudian memasukkan tangan ke dalam wadah dan menuangkan air pada kemaluan
beliau dan membasuhnya dengan tangan kiri. Setelah itu menekan tangan kiri ke
tanah dan menggosoknya keras-keras, lalu berwudu seperti wudu salat, kemudian
menuangkan air ke kepala tiga kali cidukan telapak tangan. Selanjutnya beliau
membasuh seluruh tubuh lalu bergeser dari tempat semula dan membasuh kedua kaki
kemudian aku mengambil sapu tangan untuk beliau, tetapi beliau mengembalikan.
(Shahih Muslim No.476)
9. Kadar air
yang disunatkan dalam mandi jinabat, tentang laki-laki dan wanita mandi bersama
dari satu wadah dan mandinya salah seorangnya dengan air sisa yang
lainnya
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: Aku dan saudara
laki-laki sepersusuannya mendatangi Aisyah, kemudian saudaranya itu bertanya
tentang cara mandi jinabat Nabi saw. Aisyah minta wadah ukuran satu sha`, lalu
ia mandi. Ada tabir antara kami dan dia. Ia menuangkan air di kepala tiga kali.
Kata Abu Salamah: Istri-istri Nabi saw. selalu memendekkan rambut mereka sampai
telinga. (Shahih Muslim No.481)
-
Hadis riwayat
Maimunah ra., istri Nabi saw.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Maimunah
mengabarkan kepadaku bahwa ia mandi bersama Nabi saw. dalam satu bak. (Shahih
Muslim No.486)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mandi dengan air sisa mandi Maimunah.
(Shahih Muslim No.487)
-
Hadis riwayat Ummu
Salamah ra.:
Dari Zainab binti Ummu Salamah bahwa Ummu Salamah dan
Rasulullah saw. pernah mandi jinabat dalam satu bak. (Shahih Muslim No.488)
-
Hadis riwayat Anas
ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mandi dengan lima makkuk (1 makkuk=4,717
liter) air dan berwudu dengan satu makkuk. (Shahih Muslim No.489)
10. Sunat tiga
kali mengguyur air di kepala dan lainnya
-
Hadis riwayat
Jubair bin Muth`im ra.:
Di hadapan Rasulullah para sahabat saling berselisih
dalam masalah mandi. Sebagian mereka berkata: Kalau aku, aku mencuci kepalaku
seperti ini, seperti ini. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Adapun aku, aku
menuangkan air ke kepalaku dengan tiga cidukan tangan. (Shahih Muslim
No.493)
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra.:
Bahwa delegasi Tsaqif bertanya kepada Rasulullah saw.:
Sesungguhnya daerah kami adalah daerah dingin, bagaimana cara kami mandi? Beliau
bersabda: Adapun aku, aku menuangkan air di kepalaku tiga kali. (Shahih Muslim
No.495)
11. Hukum rambut
wanita yang dikepang
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Dari Ubaid bin Umair, ia berkata: Aisyah menyampaikan bahwa
Abdullah bin Amru memerintahkan para wanita untuk mengurai rambutnya saat mandi.
Aisyah berkata: Betapa anehnya Ibnu Amru ini, ia menyuruh para wanita untuk
mengurai rambutnya saat mandi, mengapa tidak menyuruh agar mencukur rambutnya
saja? Sesungguhnya aku pernah mandi bersama Rasulullah saw. dari satu wadah dan
aku tidak menyiram kepalaku lebih dari tiga siraman. (Shahih Muslim
No.498)
12. Sunat
menggunakan kapas yang diberi misik (minyak wangi) pada kemaluan wanita yang
haid ketika mandi
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Seorang wanita bertanya kepada Nabi saw. tentang
cara wanita mandi wajib dari haid? Perawi hadis berkata: Kemudian Aisyah
menjelaskan bahwa beliau mengajarkannya cara mandi. (Di antara sabda beliau):
Engkau ambil kapas yang diberi misik, lalu bersihkan dengan kapas itu. Wanita
itu berkata: Bagaimana cara membersihkannya? Beliau bersabda: Maha suci Allah!
Bersihkan saja dengan kapas itu. Dan beliau bersembunyi. (Sufyan bin Uyainah
memberi isyarat tangan kepada kami pada wajahnya). Perawi hadis melanjutkan:
Aisyah berkata: Aku tarik wanita itu mendekati aku. Aku tahu apa yang diinginkan
Nabi saw, lalu aku berkata kepadanya: Bersihkan bekas darah haidmu dengan kapas
itu. (Shahih Muslim No.499)
13. Darah
penyakit pada wanita dan mandi dari darah tersebut serta salat wanita yang
keluar darah penyakit
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi saw.
dan berkata: Wahai Rasulullah saw, saya adalah wanita yang beristihadhah
sehingga saya tidak bersih. Apakah saya boleh meninggalkan salat? Beliau
bersabda: Tidak. Itu hanya darah sakit, bukan darah haid. Apabila haidmu datang,
tinggalkanlah salat dan jika sudah berhenti, bersihkan darah itu dari dirimu
kemudian salat. (Shahih Muslim No.501)
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Ummu Habibah binti Jahsy meminta fatwa kepada
Rasulullah saw.: Saya sedang beristihadhah. Rasulullah menjawab: Itu hanya darah
sakit. Mandilah kemudian salat. Maka wanita itu selalu mandi setiap akan salat.
(Shahih Muslim No.502)
14. Wanita yang
haid wajib mengganti puasanya
-
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa seorang wanita bertanya kepadanya: Apakah salah seorang di
antara kami harus mengganti salat pada masa haid? Aisyah berkata: Apakah engkau
termasuk golongan Haruriyyah (salah satu golongan Khawarij)? Dahulu, pada masa
Rasulullah saw. di antara kami ada yang haid, tetapi tidak diperintahkan
mengganti (salat). (Shahih Muslim No.506)
15. Menutupi
aurat saat mandi dengan pakaian atau lainnya
-
Hadis riwayat Ummu
Hani binti Abu Thalib ra., ia berkata:
Pada tahun penaklukan Mekah aku
mengunjungi Rasulullah saw. Aku dapati beliau sedang mandi dan Fatimah, putri
beliau, sedang menutupi beliau dengan pakaian. (Shahih Muslim No.509)
-
Hadis riwayat
Maimunah ra., ia berkata:
Aku mengambilkan air untuk Nabi saw. dan menutupi
beliau, lalu beliau mandi. (Shahih Muslim No.511)
16. Boleh mandi
telanjang di tempat sepi
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Pada zaman dahulu, Bani
Israel mandi dengan telanjang. Mereka saling memandang aurat masing-masing,
sedangkan Musa as. mandi seorang diri. Mereka berkata: Demi Allah, yang membuat
Musa tidak mau mandi bersama kita hanya karena buah pelirnya besar. Pada suatu
hari Musa pergi mandi. Pakaiannya diletakkan di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu
itu lari dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak:
Tinggalkan pakaianku! Tinggalkan pakaianku! Akibatnya orang-orang Bani Israel
melihat aurat Musa. Mereka berkata: Demi Allah, ternyata tidak ada (cacat)
apa-apa. Setelah batu itu berhenti ia (Musa) mengambil pakaiannya dan memukul
batu itu. Abu Hurairah ra. berkata: Demi Allah, pada batu itu terdapat bekas
pukulan Musa, tujuh atau enam kepalan. (Shahih Muslim No.513)
17. Menjaga
aurat
-
Hadis riwayat Jabir
bin Abdullah ra., ia berkata:
Ketika Kakbah dibangun kembali, Nabi saw.
dengan Abbas mengangkut batu. Abbas berkata kepada Nabi saw: Letakkan kainmu di
pundak untuk alas batu. Kemudian beliau melakukannya, maka beliau tersungkur
serta mata beliau memandang ke langit. Sambil berdiri dan bersabda: Kainku,
kainku. Lalu beliau mengencangkan kainnya. (Shahih Muslim No.514)
18. Wajib mandi
hanya karena keluar mani
-
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melewati rumah seorang sahabat
Ansar. Lalu beliau menyuruh seseorang untuk memanggilnya. Sahabat itu keluar
dengan keringat menetes dari kepalanya. Beliau bertanya: Nampaknya kami telah
membuatmu tergesa-gesa? Sahabat itu menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Beliau
bersabda: Bila engkau tergesa-gesa sehingga tidak keluar mani, maka engkau tidak
wajib mandi, tetapi wajib berwudu. (Shahih Muslim No.521)
-
Hadis riwayat Ubay
bin Kaab ra., ia berkata:
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang
lelaki yang menggauli istrinya kemudian berhenti sebelum keluar mani. Beliau
bersabda: Cucilah apa yang mengenai (kemaluan) istrinya, lalu berwudu dan salat.
(Shahih Muslim No.522)
-
Hadis riwayat Usman
bin Affan ra.:
Dari Khalid bin Zaid Al-Juhani, ia berkata: Aku bertanya
kepadanya (Usman): Apa pendapat engkau Jika seorang lelaki menyetubuhi istrinya
dan tidak keluar mani? Usman menjawab: Ia harus berwudu seperti wudu untuk salat
dan membasuh kemaluannya. Usman berkata: Aku pernah mendengar hal itu dari
Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.524)
19. Penghapusan
hukum hadis "wajib mandi hanya karena keluar mani" dan wajib mandi karena
bertemunya dua kemaluan
20. Penghapusan
hukum wudu karena makan daging
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah makan bahu kambing kemudian salat
tanpa berwudu lagi. (Shahih Muslim No.531)
-
Hadis riwayat Amru
bin Umayah ra.:
Bahwa ia melihat Rasulullah saw. memotong daging bahu
kambing kemudian memakannya. Lalu beliau salat tanpa berwudu lagi. (Shahih
Muslim No.533)
-
Hadis riwayat
Maimunah ra., istri Nabi ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah makan bahu kambing di
rumahnya, lalu salat dan tidak berwudu lagi. (Shahih Muslim No.535)
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah minum susu. Setelah itu beliau minta air
untuk berkumur dan bersabda: Sesungguhnya susu itu mengandung lemak. (Shahih
Muslim No.537)
21. Dalil bahwa
orang yang yakin akan kesucian kemudian ragu akan adanya hadas, maka ia boleh
salat
22. Kulit
bangkai disucikan dengan disamak
-
Hadis riwayat Ibnu
Abbas ra., ia berkata:
Budak milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor
kambing yang kemudian mati. Ketika Rasulullah saw. lewat dan melihatnya, beliau
bersabda: Kenapa kulitnya tidak engkau ambil, lalu engkau samak sehingga dapat
dimanfaatkan? Mereka berkata: Itu bangkai, wahai Rasulullah. Beliau menjawab:
Sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya. (Shahih Muslim
No.542)
23.
Tayamum
-
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Kami pernah keluar bersama Rasulullah saw. dalam
suatu perjalanan beliau. Ketika tiba di Baida atau Zatuljaisy kalungku terputus.
Beliau berhenti untuk mencarinya. Para sahabat pun ikut berhenti. Saat itu
mereka tidak mempunyai air sama sekali. Lalu mereka mendatangi Abu Bakar dan
berkata: Tidakkah engkau melihat apa yang diperbuat Aisyah? Ia telah membuat
Rasulullah saw. dan para sahabat berhenti, padahal mereka tidak mempunyai air
sedikit pun. Kemudian Abu Bakar datang saat Rasulullah saw. sedang tidur di
pangkuanku. Ia berkata: Engkau telah menahan Rasulullah saw. dan sahabat,
padahal mereka tidak mempunyai air sama sekali. Abu Bakar mencelaku dan
berbicara banyak, lalu memukul lambungku dengan tangannya. Aku tidak dapat
bergerak karena Rasulullah saw. di atas pahaku. Beliau tidur sampai pagi tanpa
ada air sedikit pun. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum dan mereka
bertayamum. Sehubungan dengan itu, Usaid bin Hudhair, salah seorang pemimpin
berkata: Itu bukan berkah yang pertama bagimu, hai keluarga Abu Bakar. Aisyah
berkata: Kemudian kami mencari unta yang aku kendarai sebelumnya dan kami
menemukan kalung itu di bawahnya. (Shahih Muslim No.550)
-
Hadis riwayat Ammar
ra.:
Dari Syaqiq, ia berkata: Aku pernah duduk bersama Abdullah dan Abu Musa
Al-Asy'ari. Abu Musa berkata: Hai Abu Abdurrahman, apa pendapatmu bila seseorang
junub dan tidak mendapatkan air selama sebulan, bagaimana dengan salatnya?
Abdullah berkata: Ia tidak boleh bertayamum, walaupun tidak ada air selama
sebulan. Abu Musa berkata: Lalu bagaimana dengan ayat dalam surat Al-Maidah,
Lalu engkau tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih.
Abdullah berkata: Bila mereka diberi kemurahan dengan ayat tersebut, maka hampir
dapat dipastikan mereka akan bertayamum dengan debu bila air itu terasa dingin
bagi mereka. Abu Musa berkata kepada Abdullah: Apakah engkau belum pernah
mendengar cerita Ammar: Aku pernah diutus oleh Rasulullah saw. untuk suatu
keperluan. Lalu junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku berguling-guling di
tanah seperti binatang. Setelah itu aku menghadap Nabi saw. dan menceritakan
kejadian itu. Beliau bersabda: Sesungguhnya engkau cukup menepukkan tanganmu
seperti ini sambil menepukkan tangannya di tanah dengan keras, lalu mengusapkan
tangan kirinya pada tangan kanan, dan punggung kedua telapak tangan, serta wajah
beliau. (Shahih Muslim No.552)
-
Hadis riwayat Abul
Juhaim bin Harits bin Shimmah Al-Anshari ra., ia berkata:
Rasulullah saw.
pernah datang dari sumur Jamal dan bertemu dengan seorang lelaki yang
mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawabnya. Ketika beliau
tiba di suatu dinding, beliau mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian
menjawab salam. (Shahih Muslim No.554)
24. Dalil bahwa
orang Islam tidak najis
-
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Abu Rafi` dari Abu Hurairah bahwa ia ditemui Nabi saw.
dalam keadaan junub di salah satu jalan di Madinah. Ia menyelinap pelan-pelan
dan pergi mandi. Rasulullah saw. kehilangannya. Ketika ia datang beliau
bertanya: Ke mana engkau, hai Abu Hurairah? Ia menjawab: Wahai Rasulullah,
baginda bertemu saya, sedangkan saya dalam keadaan junub. Saya tidak senang
menemani Anda sebelum saya mandi. Rasulullah saw. bersabda: Maha Suci Allah!
Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis. (Shahih Muslim No.556)
25. Doa masuk
kamar mandi atau toilet
-
Hadis riwayat Anas
ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. ketika masuk toilet (dan dalam hadis
Husyaim bahwa Rasulullah saw. apabila memasuki jamban) beliau berdoa: "Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan
perempuan". (Shahih Muslim No.563)
26. Dalil bahwa
tidur sambil duduk tidak membatalkan wudu
-
Hadis riwayat Anas
bin Malik ra., ia berkata:
Ketika salat akan dilaksanakan, Rasulullah saw.
sedang berbisik-bisik dengan seorang sahabat. Beliau belum melaksanakan salat
sampai para sahabat tertidur. (Shahih Muslim No.564)